Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membantah bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR berpotensi memperluas impor pangan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian Kuntoro Boga.
Kuntoro menjelaskan, sampai saat ini prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri, sejalan dengan yang dirumuskan dalam UU Pangan Pasal 3.
"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka kita memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri," kata Kuntoro, saat dihubungi Selasa, 13 Oktober 2020.
Selain itu, Boga juga menambahkan, urutan prioritas dalam UU tersebut menunjukkan prioritas pemerintah, dengan menempatkan produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama.
"Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir untuk dilakukan," jelas Kuntoro.
Kemudian, terkait dengan perubahan pasal 15, Kuntoro menuturkan, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.
"Kemudian, dalam pasal tersebut disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, membentuk strategi perlindungan petani," bebernya.
Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, Kuntoro menjelaskan bahwa kepentingan petani dalam pasal 36 terkait dengan harga jual produk dan juga kesejahteraan petani.
"Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah tidak akan impor, karena kita melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani," jelas Kuntoro.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Menyatakan Siap Bantu Kementan Dukung Seluruh Program
Berita Terkait
-
Massa 1310 Tolak Ciptaker Tuntut Jokowi Mundur, Istana: Kelewatan!
-
Bentrok di Kebon Sirih, Massa Aksi 1310 Lempari Polisi Pakai Petasan
-
Akan Dikirim ke Jokowi Besok, DPR Pastikan Draf UU Ciptaker 812 Halaman
-
Duduki Jok Sepeda Penuh Paku, Aksi Jawara Banten Gowes ke Jakarta Ikut Demo
-
Demo 1310 Ricuh! Massa Dipukul Mundur Polisi, Kocar-kacir ke Bundaran HI
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Aliran Modal Asing yang Minggat dari Indonesia Tembus Rp 16,61 Triliun
-
Satu Tahun Kinerja Prabowo - Gibran, Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS
-
IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Senin, Berikut Saham-saham yang Cuan
-
Kenaikan Biodiesel B50 Bakal Menekan Harga Sawit Petani
-
Gubernur Bank Indonesia Waswas Ekonomi Global Masih Bergejolak
-
OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol
-
Emas Antam Ambles Rp 13.000, Cek Harga Terbarunya Hari Ini
-
KPR BSI Tembus Rp1 Triliun Per Bulan, Gen Z dan Minenial Doyan Beli Rumah
-
OJK Sebut Bank Tetap Bisa Berikan Kredit Meski SLIK Macet, Tapi...
-
Danareksa Jadikan Kawasan Industri 'Penyerap' Karbon