Suara.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, ditegur majelis hakim gara-gara memakai pakaian dinas kepolisian saat persidangan.
Dalam sidang perdana yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020), Brigjen Prasetijo dan dua terdakwa lainnya, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking hadir secara virtual.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Prasetijo, Petrus Balapateona buka suara. Menurutnya, ada dua alasan mengapa kliennya menggunakan seragam dinas saat hadir dalam persidangan.
Pertama, Petrus menyebutkan jika Prasetijo masih berstatus polisi aktif. Terkini, Prasetijo berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.
"Begini, beliau berpakaian dinas karena ada dua pertimbangan. Pertama dia polisi aktif, masih aktif dengan jabatan Brigadir Jenderal," kata Petrus seusai persidangan.
Alasan kedua, lanjut Petrus, kliennya diadili dalam kasus surat jalan palsu dalam ranah kedinasan. Dia mengungkapkan, sudah ada diskusi terkait penggunaan seragam saat hadir di persidangan.
"Kedua, diadili karena perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan. Dia berpakaian dinas itu kami sudah diskusi, dia mempunyai reasoning (alasan)," kata dia.
"Pertama dia masih dalam kedinasan pangkat Brigjen, kedua perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan. Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," jelas dia.
Petrus menambahkan, pihaknya akan mematuhi permintaan hakim terkait penggunaan pakaian lain di sidang esok. Dia menyebut, pihaknya akan mematuhi permintaan hakim.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda
"Tapi karena hakim mengingatkan sebagai warga negara harus punya kedudukan sama. Ya akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," pungkas Petrus.
Pada layar yang dipampang di depan ruang sidang utama, Brigjen Prasetijo tampak mengenakan pakaian kepolisian. Teguran itu terjadi seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan terhadap Brigjen Prasetijo.
"Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ungkap hakim yang memimpin jalannya sidang.
Hakim menilai, seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Untuk itu, hakim meminta agar Brigjen Prasetijo tidak lagi memakai seragam kebesarannya pada sidang berikutnya.
"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," kata hakim.
Berita Terkait
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda
-
Dibantu Jendral, Djoko Tjandra Didakwa Palsukan Surat Jalan
-
Pakai Seragam Polisi Saat Sidang, Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim
-
Fasilitasi Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Coreng Nama Baik Polri
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Djoko Tjandra Siapkan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah