Suara.com - Kericuhan usai aksi 1310 menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di area Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat meluas. Massa masih berkumpul dan melakukan aksi bakar-bakar di Simpang Jalan Budi Kemuliaan arah Tanah Abang.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada pukul 19.40 WIB, tampak massa melakukan aksi pembakaran. Sejumlah water barrier terlihat ditumpuk dan dibakar massa di tengah jalan.
Sejumlah massa pun masih tampak terlihat berkumpul di sekitar lokasi. Tak ada aparat kepolisian yang berjaga mau pun mengamankan di lokasi.
Hanya terlihat ada sejumlah warga sekitar menonton aksi yang dilakukan sejumlah massa tersebut. Beberapa petugas PPSU pun terlihat di lokasi. Hanya saja mereka tak bisa berbuat banyak.
Adapun kericuhan meluas hingga kawasan Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Massa yang melakukan aksi ini setelah mereka dipukul mundur dari kawasan Patung Kuda, Medan Merdeka Barat.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengklaim aksi ricuh berubah setelah kelompok yang disebut anarko bermain.
Nana mengatakan, awalnya aksi 1310 berlangsung secara damai hingga mereka membubarkan diri. Kemudian menurutnya ada kelompok anarko yang melakukan provokasi.
"Aksi berjalan lancar dari jam 1 sampai jam 4 dan kami memang udah ada kesepakatan selesai jam 4 ketika anak NKRI selesai mereka kembali, anak-anak anarko inilah kemudian bermain," kata Nana di kawasan seputar Halte TJ BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Nana menjelaskan, massa yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda berjumlah 6 ribu orang. Sementara 2 ribu massa lainnya merupakan massa yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Anies Tak Dikasih Bicara Saat Rapat Bareng Jokowi
"Ada kurang lebih 600 an mereka berupaya memprovokasi awalnya kita bertahan tidak terpancing tapi mereka terus melempari kemudian dalam kondisi itu kami melakukan pendorongan dan penangkapan," ungkapnya.
Hingga kekinian massa masih bentrok dengan aparat kepolisian dan TNI. Nana mengatakan, personelnya berupaya memukul mundur ke sejumlah wilayah.
Berita Terkait
-
Terkait UU Cipta Kerja, Anies Tak Dikasih Bicara Saat Rapat Bareng Jokowi
-
Bahas Demo UU Cipta Kerja, Prabowo Sebut Semua yang Sulit Tidak Hanya Buruh
-
Pelajar di Aksi 1310 Ditangkap, Disoraki Polisi Ramai-ramai hingga Menangis
-
Ungkap Pembakar Resto Legian, Polda DIY Periksa 35 Rekaman CCTV
-
Demo Tolak Omnibus Law di Jakarta Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini