Suara.com - Bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa usai aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law - Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) kemarin meluas ke sejumlah titik di Ibu Kota. Imbasnya, kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) yang berlokasi di Jalan Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat dirusak.
Merujuk pada video berdurasi 30 detik yang diterima Suara.com, kantor GPII mengalami kerusakan berupa kaca pecah hingga meja-meja berserakan. Tak hanya itu, bercak darah juga terlihat berada di lantai.
Dalam siaran persnya, Ketua Umum GPII, Masri Ikoni membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut dia insiden represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terjadi pada pukul 21.30 WIB.
"Kami dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam menyanyangkan dan mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang merusak kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPII) yang beralamat di Jl. Menteng Raya Nomor. 58 Jakarta Pusat pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 21.30 malam hari," kata Masri, Rabu (14/10/2020).
Masri menambahkan, ada sejumlah kader GPII yang turut dicokok oleh aparat kepolisian. Penangkapan itu terjadi bersamaan dengan insiden perusakan di kantor GPII.
"Kami dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) meminta segera bebaskan kader-kader Gerakan Pemuda Islam Indonesia yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian ke kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII)," sambungnya.
Masri melanjutkan, para kader GPII yang dicokok bukanlah pelaku kerusuhan. Saat kejadian, mereka sedang berada di kantor GPII, tak lama berselang aparat kepolisian melakukan penangkapan.
"Kader-kader GPII yang berada di Kantor bukanlah pelaku kerusuhan, kemudian diserang dan ditangkap di dalam kantor PP GPII. Di kantor Pimpinan Pusat Gerakan PP GPII mereka lagi mempersiapkan agenda-agenda kerja GPII," beber Masri.
Masri melanjutkan, pihaknya akan mengambil upaya hukum atas perusakan serta penangkapan terhadap kader-kadernya.
Baca Juga: Jelang Magrib, Massa Bakar Bangku, Tempat Sampah sampai Triplek di Kwitang
"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum atas kejadian tersebut," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Magrib, Massa Bakar Bangku, Tempat Sampah sampai Triplek di Kwitang
-
Bentrok Pecah di Tugu Tani, Pendemo Bakar-bakaran, Polisi Lepaskan Tembakan
-
Best 5 Oto: Nissan Magnite di India, Viral Riding Gear Mahal buat Demo
-
Gema Revolusi Menggaung di Depan Istana Kepresidenan Bogor
-
Bentrokan Pecah! Gema Revolusi Menggaung di Depan Istana Kepresidenan Bogor
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan