- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis lima tahun penjara bagi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait kasus gratifikasi.
- Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dengan total nilai sebesar Rp137,1 miliar selama menjabat.
- KPK menyatakan putusan ini sebagai wujud konsistensi penegakan hukum serta langkah konkret untuk memberikan efek jera bagi koruptor.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk tetap dihukum 5 tahun penjara.
Artinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap pada putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap agar putusan ini menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Budi mengapresiasi putusan tersebut. Dia menilai putusan ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Budi.
Menurut dia, penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif.
“Korupsi, terlebih yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan peradilan, memiliki dampak serius pada kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” tandas Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk tetap dihukum 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Nurhadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari.
Lebih lanjut, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar Nurhadi mendapatkan hukuman berupa kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Berita Terkait
-
28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan
-
Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK