Suara.com - Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menyayangkan sikap sejumlah pimpinan daerah yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, langkah para kepala daerah tersebut keliru. Ia menyarankan kejadian serupa tak terjadi.
Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.
"Tentang gubernur kirim surat ke presiden berisi aspirasi warganya untuk tolak UU Cipta Kerja, sebaiknya tidak perlu ada," kata Jimly seperti dikutip Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Menurut Jimlu, seorang kepala daerah wtidak memiliki tugas untuk menyalurkan aspirasi rakyatnya.
Kepala daerah justru wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan pemerintah pusat," ungkapnya.
Jimly berharap, insiden serupa gubernur menyurati Jokowi tak lagi ada. Gubernur harus berada dalam koridor mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pusat.
"Bukan tugas gubernur untuk jadi penyalur aspirasi. Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir," tutur Jimly.
Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Anies Tak Dikasih Bicara Saat Rapat Bareng Jokowi
Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja.
Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang menolak RUU kontroversial tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan pada Senin (5/10/2020) sore, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.
Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
Sejumlah kepala daerah juga ikut menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Berikut daftar kepala daerah yang mengumumkan penolakan UU Cipta Kerja:
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X
- Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji
- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
- Bupati Bandung Barat Aa Umbara
- Bupati Bandung Dadang M Naser
- Wali Kota Bandung Oded Muhammad
- Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi
- Bupati Subang H Ruhimat
- Bupati Garut Rudi Gunawan
- Bupati Tegal Umi Azizah
- Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi
- Wali Kota Malang Sutiaji
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK