Suara.com - Aksi demonstrasi 1310 tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang digelar oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Selasa (13/10/2020) berakhir bentrok dengan aparat kepolisian.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengklaim kericuhan itu pecah setelah mereka membubarkan diri.
Slamet mengungkapkan massa yang terdiri dari pengikut PA 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) sudah menutup aksi demo dengan pembacaan doa. Namun, kata dia, setelahnya justru mulai terjadi ricuh.
"Kami kan dah bubar sudah tutup dengan doa, umat pun sudah membubarkan diri baru ricuh," ungkap Slamet saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Slamet enggan menuduh terhadap pihak yang mengawali kericuhan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menguaknya.
"Biarlah polisi yang selidiki siapa yang biang ricuh," ucapnya.
Hingga saat ini, Slamet belum mengetahui apakah ada massa aksi yang ikut tertangkap oleh pihak kepolisian. Menurutnya ada dari pihaknya yang bakal mencari tahu.
Anarko Dituduh Bermain
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana sebelumnya mengklaim, aksi 1310 berubah menjadi ricuh setelah kelompok anarko "bermain".
Baca Juga: Tak Ada yang Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologi Kericuhan di Thamrin City
Nana mengatakan, aksi 1310 awalnya berlangsung secara damai hingga mereka membubarkan diri. Kemudian, menurutnya, ada kelompok anarko yang melakukan provokasi.
"Aksi berjalan lancar dari jam 1 sampai jam 4 sore dan kami memang sudah ada kesepakatan selesai jam 4. Ketika Anak NKRI selesai, mereka kembali, anak-anak anarko inilah kemudian bermain," kata Nana di kawasan seputar Halte TJ BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Nana menjelaskan, peserta yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda berjumlah 6 ribu orang.
Sementara 2 ribu peserta aksi lainnya merupakan massa yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, dan pelajar.
"Ada kurang lebih 600-an, mereka berupaya memprovokasi. Awalnya kami bertahan tidak terpancing, tapi mereka terus melempari kemudian dalam kondisi itu kami melakukan pendorongan dan penangkapan," ungkapnya.
Hingga kekinian, massa masih bentrok dengan aparat kepolisian dan TNI. Nana mengatakan, personelnya berupaya memukul mundur ke sejumlah wilayah.
"Saat ini kita tetap melakukan pendorongan jgn sampai mereka melakukan anarkisme lagi yaitu pengrusakan apalagi pembakaran kita tak segan melakukan tindakan hukum," kata dia.
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara