Suara.com - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap dua orang pelaku pembegalan berinisial FA dan FB dengan modus menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan dalam ekspose perkara, mengatakan empat pelaku telah melancarkan aksinya di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pelaku membegal korbannya dengan modus berpura-pura sedang menjalani operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 dengan menyasar korban remaja yang tidak menggunakan masker saat berkendara.
Kemudian, pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menanyakan kartu identitas dan menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.
Setelah korban teperdaya, pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya seperti telepon genggam.
"Jadi pelaku ini mengaku menjadi anggota Satgas COVID-19 dan mengaku menjadi polisi, modusnya mereka melakukan razia masker dan membegal korbannya," ujar Teddy seperti dilansir Antara, Rabu (14/10/2020).
Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.
Teddy menambahkan, kedua pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Modus Operasi Yustisi Corona, Komplotan Begal di Bengkulu Ditangkap Polisi
Setelah melancarkan aksinya, tersangka FA dan FB melarikan diri ke Jakarta, dan ditangkap pada Sabtu (3/10) lalu, di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.
"Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari penangkapan dua orang penadah di Kabupaten Seluma dan di tangan mereka disita sejumlah barang bukti," katanya lagi.
Selain menangkap dua orang tersangka pembegalan dan dua orang penadah, polisi juga menyita satu unit mobil minibus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Kemudian barang bukti lainnya, yakni satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, satu pucuk air softgun, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata tajam dan tas ransel berwarna hitam.
Berita Terkait
-
Modus Operasi Yustisi Corona, Komplotan Begal di Bengkulu Ditangkap Polisi
-
Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
-
Fakta Baru Kasus Gadis Cantik Bertato Begal Kawan Sendiri di Surabaya
-
Cerita Polisi Probolinggo Kejar Begal Bermotor, Kena Celurit dan Terjatuh
-
Polisi Selidiki Kasus Begal HP Pesepeda di Kuningan Jakarta Selatan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya