News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:33 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya ketidakteraturan data dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap data PBI JKN tidak akurat, banyak peserta kaya menikmati iuran gratis negara.
  • Pemerintah akan rekonsiliasi data 11 juta peserta PBI dalam tiga bulan, melibatkan BPJS Kesehatan dan BPS.
  • Pelayanan pasien kritis dipastikan tetap berjalan tiga bulan ke depan selama masa penataan ulang data peserta PBI.

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya ketidakteraturan data dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.

Budi membeberkan bahwa fasilitas iuran gratis yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin justru turut dinikmati oleh kalangan masyarakat kelas atas atau desil terkaya.

Hal itu disampaikan Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Sambil menunjukkan data presentasi, Budi memperlihatkan masih adanya masyarakat mampu yang masuk dalam sistem PBI.

“Melihat bahwa ada data-data PBI yang masih kurang tepat, yang sebenarnya masuk di desil 10, 9 dan itu saya bisa, kalau boleh ditampilkan presentasi saya halaman, halaman 8 ya, halaman 8 coba Bapak Ibu. Eh next slide saja, eh halaman 8 coba. Nah,” ujar Menkes mengawali penjelasannya.

Berdasarkan hasil pembersihan data (clean up) yang dilakukan pemerintah, ditemukan ribuan orang yang masuk kategori paling kaya namun iuran BPJS-nya masih dibayarkan oleh negara.

Hal ini dinilai merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun tidak mendapat kuota.

“Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, Bapak Ibu lihat, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada,” ungkapnya.

"Nah, kalau orang kaya yang 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI, akibatnya ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya sekitar 96,8 juta," Menkes menambahkan.

Baca Juga: Cara Pindah Akun JKN Mobile ke Handphone Baru

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menkes mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data secara besar-besaran terhadap 11 juta peserta PBI dalam tiga bulan ke depan.

Proses ini akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, hingga Pemerintah Daerah.

“Itu sebabnya kenapa dalam 3 bulan ke depan, keputusan yang kedua adalah BPJS, BPS (Biro Pusat Statistik), Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI. Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana (PBI). Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI,” jelasnya.

Meski akan dilakukan penataan ulang, Menkes menjamin bahwa proses ini tidak akan mengganggu pelayanan bagi pasien yang sedang dalam kondisi kritis atau mengidap penyakit berat (katastropik) selama masa transisi tiga bulan ini.

“Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di desil 10, desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan,” tegasnya.

Selama masa tiga bulan tersebut, pemerintah dan BPJS akan gencar melakukan sosialisasi dan peninjauan kembali.

Budi mengimbau masyarakat mampu yang masuk desil atas untuk secara sadar berpindah menjadi peserta mandiri agar jatah iuran gratis negara tepat sasaran.

“Tapi dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, ‘Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp42.000," kata dia.

"Masa enggak bisa bayar Rp42.000 orang desil 10?’ Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu. Nah, ini akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan dan ini adalah salah satu keputusan dari rapat kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi mengetuk palu kesepakatan antara DPR dan Pemerintah terkait polemik kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dalam kesimpulan rapat, diputuskan bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI yang sempat dinonaktifkan akan tetap dijamin oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Konsultasi Lintas Komisi (Komisi VIII, IX, dan XI) bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dasco menegaskan, bahwa poin utama kesepakatan ini adalah memastikan tidak ada masyarakat miskin atau pasien penyakit berat yang terhenti pengobatannya akibat masalah administrasi data.

"DPR dan Pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Dasco saat membacakan poin pertama kesimpulan rapat.

Load More