Suara.com - Polda Metro Jaya memulangkan sejumlah pelajar yang tidak terbukti melakukan kerusuhan saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Mereka dijemput oleh orangtuanya usai diperiksa dan didata.
Pantauan Suara.com, beberapa pelajar dan orangtua terlihat tak kuasa menahan air matanya tatkala dipertemukan kembali usai buah hati mereka ditahan 1x24 jam. Bahkan, beberapa pelajar tersebut mengaku menyesal, memohon maaf, hingga bersujud di bawah kaki orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebagian besar pelajar yang sempat diamanakan itu dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan kerusuhan.
"Siang ini sudah kita data sebagian besar sudah kita pulangkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Yusri menyebutkan ada 1.377 orang yang sebelumnya diamanakan buntut aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang digelar kelompok Front Pembela Islam (FPI) Cs di Jakarta, pada Selasa (13/10) kemarin. Dari ribuan orang yang diamankan, 900 diantaranya masih berstatus pelajar alias anak-anak.
"Dari 1,377 ini, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900-800 sekian. Bahkan ada lima anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujarnya.
Terkait hal itu, Yusri berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Diharapkan, dengan adanya koordinasi tersebut dinas terkait dapat memberikan bimbingan agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Kami akan sampaikan ke sekolah-sekolahnya. Bahkan ke Disdik (Dinas Pendidikan) agar bisa membantu edukasi pada mereka-mereka ini (pelajar)," katanya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Serang Geruduk Bupati Serang, Semangat saat 'Iwan Fals' Muncul
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Serang Geruduk Bupati Serang, Semangat saat 'Iwan Fals' Muncul
-
BEM Unair Sesalkan Cuitan Guru Besarnya, Henry Subiakto Terkait Buruh
-
Polisi Banten Jelaskan Buku Tan Malaka Milik Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh
-
Polisi Bekuk 1.192 Orang saat Demo, 10 Positif Corona, 34 Reaktif
-
Pelajar Berhak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tak Boleh Larang
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya