Suara.com - Polda Metro Jaya memulangkan sejumlah pelajar yang tidak terbukti melakukan kerusuhan saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Mereka dijemput oleh orangtuanya usai diperiksa dan didata.
Pantauan Suara.com, beberapa pelajar dan orangtua terlihat tak kuasa menahan air matanya tatkala dipertemukan kembali usai buah hati mereka ditahan 1x24 jam. Bahkan, beberapa pelajar tersebut mengaku menyesal, memohon maaf, hingga bersujud di bawah kaki orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebagian besar pelajar yang sempat diamanakan itu dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan kerusuhan.
"Siang ini sudah kita data sebagian besar sudah kita pulangkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Yusri menyebutkan ada 1.377 orang yang sebelumnya diamanakan buntut aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang digelar kelompok Front Pembela Islam (FPI) Cs di Jakarta, pada Selasa (13/10) kemarin. Dari ribuan orang yang diamankan, 900 diantaranya masih berstatus pelajar alias anak-anak.
"Dari 1,377 ini, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900-800 sekian. Bahkan ada lima anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujarnya.
Terkait hal itu, Yusri berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Diharapkan, dengan adanya koordinasi tersebut dinas terkait dapat memberikan bimbingan agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Kami akan sampaikan ke sekolah-sekolahnya. Bahkan ke Disdik (Dinas Pendidikan) agar bisa membantu edukasi pada mereka-mereka ini (pelajar)," katanya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Serang Geruduk Bupati Serang, Semangat saat 'Iwan Fals' Muncul
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Serang Geruduk Bupati Serang, Semangat saat 'Iwan Fals' Muncul
-
BEM Unair Sesalkan Cuitan Guru Besarnya, Henry Subiakto Terkait Buruh
-
Polisi Banten Jelaskan Buku Tan Malaka Milik Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh
-
Polisi Bekuk 1.192 Orang saat Demo, 10 Positif Corona, 34 Reaktif
-
Pelajar Berhak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tak Boleh Larang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas