Suara.com - Polda Metro Jaya memulangkan sejumlah pelajar yang tidak terbukti melakukan kerusuhan saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Mereka dijemput oleh orangtuanya usai diperiksa dan didata.
Pantauan Suara.com, beberapa pelajar dan orangtua terlihat tak kuasa menahan air matanya tatkala dipertemukan kembali usai buah hati mereka ditahan 1x24 jam. Bahkan, beberapa pelajar tersebut mengaku menyesal, memohon maaf, hingga bersujud di bawah kaki orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebagian besar pelajar yang sempat diamanakan itu dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan kerusuhan.
"Siang ini sudah kita data sebagian besar sudah kita pulangkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Yusri menyebutkan ada 1.377 orang yang sebelumnya diamanakan buntut aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang digelar kelompok Front Pembela Islam (FPI) Cs di Jakarta, pada Selasa (13/10) kemarin. Dari ribuan orang yang diamankan, 900 diantaranya masih berstatus pelajar alias anak-anak.
"Dari 1,377 ini, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900-800 sekian. Bahkan ada lima anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujarnya.
Terkait hal itu, Yusri berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Diharapkan, dengan adanya koordinasi tersebut dinas terkait dapat memberikan bimbingan agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Kami akan sampaikan ke sekolah-sekolahnya. Bahkan ke Disdik (Dinas Pendidikan) agar bisa membantu edukasi pada mereka-mereka ini (pelajar)," katanya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Serang Geruduk Bupati Serang, Semangat saat 'Iwan Fals' Muncul
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Serang Geruduk Bupati Serang, Semangat saat 'Iwan Fals' Muncul
-
BEM Unair Sesalkan Cuitan Guru Besarnya, Henry Subiakto Terkait Buruh
-
Polisi Banten Jelaskan Buku Tan Malaka Milik Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh
-
Polisi Bekuk 1.192 Orang saat Demo, 10 Positif Corona, 34 Reaktif
-
Pelajar Berhak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tak Boleh Larang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta