Suara.com - Belakangan ini, berbagai pihak sempat mempermasalahkan aturan penggunaan masker saat menyetir mobil sendirian.
Tindakan ini dianggap tidak perlu dihukum tidak ada interaksi fisik yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
Hal ini lantas juga sempat menjadi perdebatan para anggota DPRD DKI saat membahas Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan sempat ada pro dan kontra untuk memasukkan hal ini ke dalam Perda saat membahasnya bersama eksekutif.
"Ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kami pertanyakan," ujar Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Kendati demikian, akhirnya Bapemperda memutuskan untuk memberikan sanksi bagi orang yang tak mengenakan masker meski sendirian di dalam mobil. Hukumannya bisa kerja sosial atau bayar denda Rp 250 ribu sesuai aturan yang berlaku selama ini.
"Jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp 250 ribu," tuturnya.
Dalam pembahasan, opini yang berkembang adalah sulitnya membedakan antara mobil pribadi dengan taksi online. Sebab jika orang di dalam mobil adalah taksi online, maka harus memakai masker.
"Karena kami masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," kata Judistira.
Baca Juga: Perda Corona DKI Hampir Rampung, Nolak Swab Test Bakal Didenda Rp 5 Juta
Menurut peserta rapat, akan ada kemungkinan sopir taksi merupakan pasien corona tanpa gejala. Jika dia tak mengenakan masker, maka akan berbahaya bagi penumpangnya.
"Nah itu sebenarnya yang diantisipasi yasudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dsri satu orang itu harus memakai masker," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar