Suara.com - Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi topik bahasan di sejumlah media Tanah Air pasca kabar dirinya resmi ditahan pihak Kepolisian pada Rabu (14/10/2020). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon beberapa waktu lalu.
Walaupun merupakan jenderal bintang dua, Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane mengungkapkan tidak ada hal menonjol yang ditorehkan Irjen Pol Napoleon selama meniti karir di Polri.
Lantas, seperti apa sosok Irjen Pol Napoleon? Berikut profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte selengkapnya.
Perjalanan Karier Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si. lahir pada 26 November 1965. Napoleon Bonaparte merupakan seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sejak 2006, Irjen Pol Napoleon tercatat mengemban sejumlah jabatan di Kepolisian RI. Ia mengawali kariernya sebagai petinggi Polri dengan menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
Dua tahun setelahnya, karier Irjen Pol Napoleon meningkat dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan. Setahun berselang, Ia kemudian dipercaya untuk menjabat posisi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Barulah pada 2011, Irjen Pol Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Setahun setelahnya, Ia menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri sebelum akhirnya menduduki posisi Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.
Di tahun 2016, Ia mulai berkarier di Interpol dengan menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sebelum akhirnya menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Baca Juga: Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Jalani Sidang Secara Virtual
Namun, baru lima bulan menjabat, beliau dimutasi karena diduga tidak objektif dalam mengawasi bawahannya dengan adanya penerbitan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Terakhir, Irjen Pol Napoleon menjabat sebagai Alanis Kebijakan Utama Itwasum Polri sejak 17 Juli 2020 lalu.
Kasus Gratifikasi
Mutasi Irjen Pol Napoleon dari Jabatan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dilatarbelakangi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Bareskrim Polri telah pun menetapkan Irjen Pol Napoleon sebagai tersangka penerima gratifikasi atas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Napoleon sempat mengajukan prepengadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan Irjen Pol Napoleon.
Saat pelaksanaan sidang kedua pada Senin (28/9/20) lalu, Irjen Pol Napoleon menilai Bareskrim Polri tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap dirinya. Napoleon pun membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di lain pihak, tim hukum Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap Irjen Pol Napoleon sudah sesuai prosedur. Meskipun pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim memiliki bukti surat-surat yang diterbitkan pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Djoko Tjandra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana