Suara.com - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai polemik di masyarakat. Pasalnya sejumlah pihak menilai penciptaan UU ini melanggar prosedur yang ada. Sebab masih terdapat substansi yang berubah pasca berlangsugnya sidang paripurna.
Zainal Arifin Mochtar, Ahli Hukum Tata Negara UGM angkat bicara terkait perubahan substansi pada draft UU Omnibus Law Cipta kerja ini. Menurutnya, substansi UU tidak boleh berganti usai disahkan di sidang paripurna bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar dalam acara Mata Najwa yang berlangsung pada Rabu (14/10/2020) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal Arifin Mochtar membandingkan sistem persidangan di Indonesia dan Amerika. Meskipun sama-sama menganut sistem Presidensiil, ternyata ada perbedaan diantara keduanya.
"Dalam sistem presidensiil Indonesia, tahapan paling penting adalah pembahasan dan persetujuan. Berbeda dengan sistem Presidensiil di Amerika yang tahapan pentingnya di pengesahan atau penandatangan," ujar Zainal seperti dikutip Suara.com.
"Kenapa? Karena di Amerika Presiden bisa veto. Di kita Presiden sudah tidak bisa veto. Apapun yang sudah dibahas dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah langsung berlaku karena langkah selanjutnya Presiden tinggal tanda tangan secara teknis," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah draft UU tidak boleh ada perubahan sama sekali selepas diketuk palu sidang paripurna.
Ahli Hukum Tata Negara ini juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi yang mengatakan DPR memiliki waktu tujuh hari untuk merapihkan draft UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum diberikan kepada DPR.
"Kalau tadi alasannya menunggu tujuh hari, saya kira Pak Baidowi harusnya baca baik-baik UU No.12 Tahun 2011 pasal 72 dan penjelasannya," tegas Zainal.
Baca Juga: Pelajar Demo Tolak UU Ciptaker, Anies: Bagus Dong, Artinya Peduli Bangsa
"Memang ada kesempatan tujuh hari. Tapi tujuh hari tersebut hanya penyesuaian teknis untuk dikirim ke Presiden. Supaya sesuai dengan format lembaran negara," sambungnya.
Zainal Arifin Mochtar menuturkan bahwa sebetulnya draft yang sudah disahkan di dalam sidang paripurna sedikit pun tidak boleh dirubah. Bahkan untuk titik dan koma sekalipun.
Pasalnya, perubahan titik koma saja dirasa bisa mengubah substansi draft UU ini sendiri.
Menyoal adanya perubahan substansi, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan adanya kemungkinan DPR melakukan pembahasan secara tergesa-gesa. Sebab hal ini tidak akan terjadi apabila pembahasan telah dilakukan secara mendetail sebelum diangkat ke sidang paripurna.
"Seharusnya kalau memang seperti itu dia diselesaikan sebelum maju ke paripurna bersama, antara Presiden dan DPR," tukasnya.
Selain itu, Zainal Arifin Mochtar juga menanggapi Achmad Baidowi yang mengatakan keputusan akhir diambil berdasarkan hasil sidang Panja.
Menurutnya, apabila kesepakatan yang diambil adalah sidang Panja, maka semua naskah seharusnya sudah diselesaikan baru kemudian dibawa ke sidang paripurna.
"Naskah itu kalau memang disesuaikan dengan kesepakatan Panja, maka seharusnya semua naskah itu dalam format yang sudah selesai, dalam konteks yang sudah selesai, baru kemudian dibawa ke paripurna," tandasnya.
Sebelumnya, Najwa Shihab menyebutkan adanya beberapa perubahan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja baru yang diserahkan kepada Presiden. Menurutnya, ada perubahan substansi apabila dilihat dari kata dan tanda bacanya.
Lihat video selengkapnya disini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI