Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah menjadwalkan sidang perdana eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (22/10/2020) pekan depan. Adapun agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Jadwal persidangan atas nama terdakwa Nurhadi Cs telah ditetapkan oleh majelis hakim, Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Pusat Saefudin Zuhri selaku Ketua Majelis Hakim. Sidang kasus suap perkara di MA itu juga akan dibantu Hakim Anggota satu, Duta Baskara dan Hakim Anggota dua, Sukartono.
Nurhadi tak sendirian, sang menantu Rezky Herbiyono yang ikut bersekongkol dalam kasus inu juga akan menjalani sidang secara bersamaan. Pasalnya, surat dakwaan mereka digabung menjadi satu perkara.
"Berkas hanya satu atas nama Nurhadi, Cs. Pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu Kesatu Pasal 12.A atau Kedua Pasal 11 dan Kedua Pasal 12.B. Semuanya Undang Undang tindak pidana korupsi," tutup Bambang.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang berperan sebagai penyuap Nurhadi kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Baca Juga: Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review
-
Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste
-
Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
-
Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
-
6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti
-
Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama