Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah menjadwalkan sidang perdana eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (22/10/2020) pekan depan. Adapun agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Jadwal persidangan atas nama terdakwa Nurhadi Cs telah ditetapkan oleh majelis hakim, Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Pusat Saefudin Zuhri selaku Ketua Majelis Hakim. Sidang kasus suap perkara di MA itu juga akan dibantu Hakim Anggota satu, Duta Baskara dan Hakim Anggota dua, Sukartono.
Nurhadi tak sendirian, sang menantu Rezky Herbiyono yang ikut bersekongkol dalam kasus inu juga akan menjalani sidang secara bersamaan. Pasalnya, surat dakwaan mereka digabung menjadi satu perkara.
"Berkas hanya satu atas nama Nurhadi, Cs. Pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu Kesatu Pasal 12.A atau Kedua Pasal 11 dan Kedua Pasal 12.B. Semuanya Undang Undang tindak pidana korupsi," tutup Bambang.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang berperan sebagai penyuap Nurhadi kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Baca Juga: Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan
Berita Terkait
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
-
Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!
-
Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional