Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jejak kekayaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan menyisir aset perkebunan kelapa sawit miliknya.
Dua saksi kunci diperiksa pada Senin (14/7/2025) untuk membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi.
Kedua saksi tersebut adalah Notaris dan PPAT Musa Daulae serta pengelola kebun sawit, Maskur Halomoan Daulay.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
"Didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Meski demikian, Budi belum merinci lebih jauh hasil dari pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Aset Disita untuk Negara
Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), KPK telah mengonfirmasi penyitaan sejumlah aset jumbo milik Nurhadi.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen
Aset-aset tersebut tidak hanya berupa lahan sawit, tetapi juga properti mewah lainnya.
“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” ungkap Budi.
Ia menegaskan, penyitaan aset dalam kasus TPPU memiliki dua tujuan strategis: sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Ditangkap Kembali Usai Bebas
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah membawa Nurhadi ke penjara.
Ironisnya, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari, sesaat setelah ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam