Suara.com - Seorang wanita asal Amerika Serikat ditangkap karena diduga melakukan tindakan keji nan sadis terhadap seorang ibu hamil di Texas.
Menyadur Barrons, Jumat (16/10/2020), wanita bernama Taylor Parker (27) diduga telah membunuh ibu hamil bernama Reagan Simmons-Hancock.
Lebih parah, Parker juga mengeluarkan paksa janin dari rahim Simmons-Hancock tak lama setelah menghabisi nyawa korban.
Atas tindakannya, Taylor Parker terancam hukuman penjara dan denda sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,7 miliar.
Polisi berhasil menangkap Parker pada Jumat (16/10/2020). Sebelum dicocok, tersangka sempat memberikan informasi palsu kepada polisi.
Dia mengaku telah melahirkan di pinggir jalan, dan membawa jasad bayi tersebut kepada pihak polisi, sebagaimana dikatakan pihak berwenang di Oklahoma.
Parker sempat dilarikan ke rumah sakit karena pengakuannya. Namun dalam penyelidikan polisi, cerita tersangka hanyalah kebohongan belaka.
Tubuh korban, Reagan Simmons-Hancock, berhasil ditemukan di sebuah kota di negara bagian tetangga Texas. Hasil pemeriksaan menemukan bayi yang dikandungnya sudah terambil.
Tubuhnya ditemukan sekitar 15 mil (20 kilometer) dari tempat Parker dijemput polisi. Parker sekarang ditahan di Texas atas tuduhan pembunuhan dan penculikan.
Baca Juga: AS Cabut Larangan Masuk, Pentagon Bersiap Sambut Kedatangan Prabowo
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat pada 2015 silam. Mantan asisten perawat, Dynel Lane (35) mencabut janin dari seorang ibu hamil.
Beruntung korban bernama Michelle Wilkins berhasil selamat, meskipun bayinya, yang diketahui ia beri nama Aurora, meninggal dunia.
Tersangka menggunakan modus dengan menjual baju hamil lewat situs online. Saat Wilkins datang ke rumah Lane di Longmont, langsung melakukan aksi brutalnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntun umum mengatakan bahwa Lane memukuli dan menikam Wilkins, memotong rahimnya dan mengeluarkan janinnya.
Atas perbuatannya, Lane dijatuhi hukuman 100 tahun penjara oleh hakim.
Berita Terkait
-
Mungkinkah Ibu Kembali Beraktivitas Dua Jam Setelah Operasi Sesar?
-
Hubungan AS-China Memanas, China Tuding AS Picu Ketidakstabilan di Tibet
-
Kunjungan Prabowo ke AS dan Pelanggaran HAM
-
Diprotes, Prabowo Tetap Lawatan ke Amerika Selama Sepekan
-
Dihukum, Gadis 8 Tahun Tewas usai Dipaksa Main Trampolin saat Cuaca Panas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar