Suara.com - Seorang wanita asal Amerika Serikat ditangkap karena diduga melakukan tindakan keji nan sadis terhadap seorang ibu hamil di Texas.
Menyadur Barrons, Jumat (16/10/2020), wanita bernama Taylor Parker (27) diduga telah membunuh ibu hamil bernama Reagan Simmons-Hancock.
Lebih parah, Parker juga mengeluarkan paksa janin dari rahim Simmons-Hancock tak lama setelah menghabisi nyawa korban.
Atas tindakannya, Taylor Parker terancam hukuman penjara dan denda sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,7 miliar.
Polisi berhasil menangkap Parker pada Jumat (16/10/2020). Sebelum dicocok, tersangka sempat memberikan informasi palsu kepada polisi.
Dia mengaku telah melahirkan di pinggir jalan, dan membawa jasad bayi tersebut kepada pihak polisi, sebagaimana dikatakan pihak berwenang di Oklahoma.
Parker sempat dilarikan ke rumah sakit karena pengakuannya. Namun dalam penyelidikan polisi, cerita tersangka hanyalah kebohongan belaka.
Tubuh korban, Reagan Simmons-Hancock, berhasil ditemukan di sebuah kota di negara bagian tetangga Texas. Hasil pemeriksaan menemukan bayi yang dikandungnya sudah terambil.
Tubuhnya ditemukan sekitar 15 mil (20 kilometer) dari tempat Parker dijemput polisi. Parker sekarang ditahan di Texas atas tuduhan pembunuhan dan penculikan.
Baca Juga: AS Cabut Larangan Masuk, Pentagon Bersiap Sambut Kedatangan Prabowo
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat pada 2015 silam. Mantan asisten perawat, Dynel Lane (35) mencabut janin dari seorang ibu hamil.
Beruntung korban bernama Michelle Wilkins berhasil selamat, meskipun bayinya, yang diketahui ia beri nama Aurora, meninggal dunia.
Tersangka menggunakan modus dengan menjual baju hamil lewat situs online. Saat Wilkins datang ke rumah Lane di Longmont, langsung melakukan aksi brutalnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntun umum mengatakan bahwa Lane memukuli dan menikam Wilkins, memotong rahimnya dan mengeluarkan janinnya.
Atas perbuatannya, Lane dijatuhi hukuman 100 tahun penjara oleh hakim.
Berita Terkait
-
Mungkinkah Ibu Kembali Beraktivitas Dua Jam Setelah Operasi Sesar?
-
Hubungan AS-China Memanas, China Tuding AS Picu Ketidakstabilan di Tibet
-
Kunjungan Prabowo ke AS dan Pelanggaran HAM
-
Diprotes, Prabowo Tetap Lawatan ke Amerika Selama Sepekan
-
Dihukum, Gadis 8 Tahun Tewas usai Dipaksa Main Trampolin saat Cuaca Panas
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter