Suara.com - Draft final Undang-undang Cipta Kerja dari DPR sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).
Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk tidak atau menandatangani draft final UU Cipta Kerja
"30 hari itu untuk mendatangani ataupun tidak menandatangani. Itu kan memang sudah regulasi umum lah setiap undang-undang yang disahkan DPR," ujar Irfan saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).
Irfan menegaskan bahwa secara hukum, draft UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah sudah resmi menjadi Undang-undang. Termasuk jika Jokowi tidak teken akan otomatis menjadi UU setelah lewat dari 30 hari.
Draft itu diserahkan ke pemerintah untuk proses admnistrasi penyempurnaan UU Cipta Kerja.
"Artinya secara proses hukumnya kan sebenarnya sudah sah menjadi undang-undang, tinggal memang proses administrasinya yang lebih disempurnakan," kata Irfan.
Kendati demikian kata Irfan, jika dalam dalam waktu 30 hari Jokowi tidak menandatangani draft final UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja akan tetap berlalu dan dicantumkan dalam lembaran negara sehingga dipublikasikan ke publik
"Jika memang dalam waktu 30 hari presiden tidak menandatangani otomatis undang-undang itu akan dapat berlaku. Jadi waktu 30 hari itu adalah pada intinya penegasan terhadap presiden untuk menandatangani suatu undang-undang itu tidak pada harus diteliti kembali oleh pemerintah nggak ada, tidak ada urgensinya seperti itu," ucap dia.
Saat ditanya apakah pemerintah dapat menunda UU atau mengajukan keberatan kepada DPR terkait draft UU Cipta Kerja karena terjadi banyak penolakan, Irfan menegaskan pemerintah tidak bisa menunda UU yang menjadi inisiatif pemerintah.
Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!
"Undang-undang inisiatif pemerintah, masa pemerintah menunda lagi, kan nggak masuk logikanya. Kalau misalnya undang-undang itu disahkan DPR, pemerintah nggak setuju ya dia tidak tanda tangan atau dia (Presiden) menerbitkan Perppu ya kan," katanya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!
-
Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
-
Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
-
Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP
-
Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu