Suara.com - Draft final Undang-undang Cipta Kerja dari DPR sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).
Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk tidak atau menandatangani draft final UU Cipta Kerja
"30 hari itu untuk mendatangani ataupun tidak menandatangani. Itu kan memang sudah regulasi umum lah setiap undang-undang yang disahkan DPR," ujar Irfan saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).
Irfan menegaskan bahwa secara hukum, draft UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah sudah resmi menjadi Undang-undang. Termasuk jika Jokowi tidak teken akan otomatis menjadi UU setelah lewat dari 30 hari.
Draft itu diserahkan ke pemerintah untuk proses admnistrasi penyempurnaan UU Cipta Kerja.
"Artinya secara proses hukumnya kan sebenarnya sudah sah menjadi undang-undang, tinggal memang proses administrasinya yang lebih disempurnakan," kata Irfan.
Kendati demikian kata Irfan, jika dalam dalam waktu 30 hari Jokowi tidak menandatangani draft final UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja akan tetap berlalu dan dicantumkan dalam lembaran negara sehingga dipublikasikan ke publik
"Jika memang dalam waktu 30 hari presiden tidak menandatangani otomatis undang-undang itu akan dapat berlaku. Jadi waktu 30 hari itu adalah pada intinya penegasan terhadap presiden untuk menandatangani suatu undang-undang itu tidak pada harus diteliti kembali oleh pemerintah nggak ada, tidak ada urgensinya seperti itu," ucap dia.
Saat ditanya apakah pemerintah dapat menunda UU atau mengajukan keberatan kepada DPR terkait draft UU Cipta Kerja karena terjadi banyak penolakan, Irfan menegaskan pemerintah tidak bisa menunda UU yang menjadi inisiatif pemerintah.
Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!
"Undang-undang inisiatif pemerintah, masa pemerintah menunda lagi, kan nggak masuk logikanya. Kalau misalnya undang-undang itu disahkan DPR, pemerintah nggak setuju ya dia tidak tanda tangan atau dia (Presiden) menerbitkan Perppu ya kan," katanya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!
-
Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
-
Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
-
Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP
-
Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret