Hati politikus Andi Arief yang juga mantan aktivis 98 remuk redam melihat, terutama Syahganda dan Jumhur, dipertontonkan ke publik seperti penjahat.
Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi.
"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi Arief.
Melalui media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengkritik keras pengesahan UU Cipta Kerja serta tindakan aparat dalam menangani warga demonstrasi, menuntut omnibus law dibatalkan dan yang aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.
Menurut dia, negara sebaiknya konsentrasi pada penanganan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, yang menjadi salah satu akar masalah.
"Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat," kata Anfi Arief.
Polisi tunjukkan bukti
Jumhur disebut polisi mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
"JH modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter milik JH," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Peruntukkanlah Penjara Buat Penjahat Saja, Bukan Aktivis yang Beda Pendapat
Argo menuturkan di akun Twitter @jumhurhidayat, Jumhur memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus."
Polisi juga merinci peranan empat tersangka lainnya yakni DW, AP, SN, dan KA.
Kelimanya adalah para aktivis yang diduga menyebarkan hasutan dan berita hoaks melalui media sosial sehingga mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja sehingga membuat aparat keamanan luka dan rusaknya fasilitas umum, fasilitas Polri dan fasilitas pemerintah.
Tersangka DW melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya".
Dalam laporan Antara, tersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang".
Kemudian beberapa yang tulisan yang diunggah AP di media sosialnya di antaranya "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah," "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru."
Tersangka Syahganda Nainggolan menulis di akun Twitter @syahganda: "Tolak Omnibus Law," "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh."
Sementara tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.
"KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja," tutur Argo.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara. Kelimanya kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Berita Terkait
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi
-
5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
-
4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak
-
Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT
-
Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing