Suara.com - Wartawan Senior Farid Gaban angkat bicara soal sosok yang menurutnya pas untuk ikut menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat jejaring Twitter pribadinya, Farid Gaban menyebut nama Fadjroel Rachman dan Budiman Sudjatmiko.
Pasalnya, Farid Gaban menganggap keduanya merupakan aktivis sosialis yang seharusnya ikut menentang adanya liberalisasi ekonomi.
"Menurutku sih yang seharusnya paling ganas mengancam liberalisasi ekonomi ala Omnibus Law adalah aktivis sosialis seperti Fadjroel Rachman dan Budiman Sudjatmiko. Gue mah aktivisi kaleng-kaleng," kata Farid Gaban, Jumat (16/10/2020).
Kicauan Farid Gaban ini langsung ditimpali oleh Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko. Keduanya lantas berdiskusi dan berdebat.
Menurut Budiman Sudjatmiko, kekurangan yang ada pada Omnibus Law baiknya langsung digugat saja lewat Mahkamah Konstitusi.
"Kekurangan Omnibus Law silakan gugat via MK. Tapi semangatnya mengurangi peran birokrasi yang berbelit-belit juga bagian dari semangat progresif. Jangan juga mau menangkap tikus dengan membakar rumah karena ada koperasi dan BumDes yang bisa kita bangkitkan dari sana," ujar Budiman Sudjatmiko.
Membaca respons dari Budiman Sudjatmiko, Farid Gaban kemudian menanggapi dengan menyebut bahwa masalah utamanya adalah birokratisasi.
Menurut Farid Gaban, aturan yang ada di Indonesia saat ini sangat liberal.
Baca Juga: Bank Dunia: UU Cipta Kerja Bantu Indonesia Memerangi Kemiskinan
"Aturannya sendiri sudah sangat liberal. Yang problem adalah birokratisasi. Birokrasi berbelit-belit itu diudari lewat reformasi birokrasi. Jangan bikin rumah tikus baru, jika problemnya pada tikus. Gitu loh, Mas," balas Farid Gaban.
Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki daya kekuatan yang cukup besar untuk membatalkannya.
Sebab, ia menilai ada pelanggaran yang tertuang dalam pembuatan UU Ciptaker itu sendiri.
Sebelumnya, masyarakat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggugat Omnibus Law UU Ciptaker tersebut ke MK apabila tidak puas dengan pengesahannya. Menurut Bivitri, masyarakat bisa menggugat baik uji materil maupun formil.
Untuk uji materil misalnya, dari hasil penelitian Kode Inisiatif ditemukan adanya putusan-putusan MK yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka