Suara.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, telah menggelar pertemuan dengan pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Pertemuan dilaksanakan Jumat (16/10/2020) siang. Materi pertemuan membahas terkait polemik Omnibus Law Cipta Kerja
"Ada kesamaan pandang terkait dengan aspek kewenangan daerah dalam UU Cipta Kerja. Pengurus APEKSI melihat bahwa banyak sekali kewenangan daerah yang berkurang dan bergeser kembali ke pemerintah pusat," katanya kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) malam.
"Banyak catatan kami terkait dengan perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, di mana kewenangan daerah kembali direduksi dan ditarik ke pusat," sambung Bima.
Menurut Bima, pada pertemuan itu seluruh kepala daerah menyepakati agar membuka ruang dialog dengan teman-teman kampus, aktivis, LSM lingkungan hidup dan para pakar.
"Ada beberapa catatan di Omnibus Law itu, Langkah ini juga dilakukan untuk memberikan masukan bagaimana memastikan bahwa UU Cipta Kerja ini sesuai dengan targetnya."
"Yaitu dengan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sembari memastikan tetap menjadi pembangunan yang berkelanjutan," ucapnya.
Aspirasi dari para stakeholder di daerah, kata Bima, nantinya akan dirumuskan dalam poin-poin sebagai bahan penguatan pada pembahasan aturan turunan.
"Kepala daerah dalam hal ini para wali kota memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyerapan aspirasi di wilayahnya," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK
Bima Arya menambahkan, dalam mengawal kebijakan dan masukan-masukan dari para stakeholder tersebut, APEKSI juga sepakat untuk membentuk tim khusus.
"Kami meminta tim dari APEKSI ini dilibatkan dalam perumusan aturan-aturan turunannya. Jadi kami membentuk tim khusus membuat kajian-kajian, meminta masukan dari semua stakeholder dari kota masing-masing," pungkasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat
-
Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya