Suara.com - Sering beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan konvoi maupun polisi patroli dan pengawal (patwal) sedang mengawal kendaraan. Namun bersamaan dengan itu muncul pula pertanyaan siapa pengguna jalan prioritas dan bagaimana aturan layanan patwal?
Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.
Peraturan ini dibuat untuk membuat penggunaan jalan dan lalu lintas bisa lebih terarah, teratur, dan sesuai dengan fungsinya. Di mana tak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk kepentingan umum yang meliputi upaya penyelamatan, evakuasi, dan lain sebagainya.
Sehingga kepemilikan hak penggunaan jalan wajib mendahulukan urutan prioritas dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi kamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.
Ayat 3 menegaskan petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pengguna jalan yang diprioritaskan tersebut akan lewat. Lalu dalam Ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e.
Tujuan Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas
Tujuan dari pengawalan terhadap aturan di atas dan penerjunan pengawalan di jalan adalah untuk memberikan keamanan, baik kepada kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.
Polri merupakan pihak yang berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Hal itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Pria Mirip Richard Muljadi Dikawal saat Jogging, Fadli Zon Sindir Kapolri
Kewajiban Pengguna Jalan
Kepada para pengguna jalan, bila mendengar atau menjumpai pengawalan di jalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal untuk lewat lebih dulu. Hal itu telah diatur dalam Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993.
Di dalamnya ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
- Memberhentikan aru lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah arus lalu lintas
Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.
Demikian, Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas yang perlu Anda ketahui. Sebagai pengguna jalan dan warga negara yang baik, sangat disarankan untuk memahami dan mematuhi peraturan di atas karena memiliki tujuan yang sangat penting untuk kita semua.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran