Suara.com - Sering beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan konvoi maupun polisi patroli dan pengawal (patwal) sedang mengawal kendaraan. Namun bersamaan dengan itu muncul pula pertanyaan siapa pengguna jalan prioritas dan bagaimana aturan layanan patwal?
Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.
Peraturan ini dibuat untuk membuat penggunaan jalan dan lalu lintas bisa lebih terarah, teratur, dan sesuai dengan fungsinya. Di mana tak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk kepentingan umum yang meliputi upaya penyelamatan, evakuasi, dan lain sebagainya.
Sehingga kepemilikan hak penggunaan jalan wajib mendahulukan urutan prioritas dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi kamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.
Ayat 3 menegaskan petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pengguna jalan yang diprioritaskan tersebut akan lewat. Lalu dalam Ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e.
Tujuan Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas
Tujuan dari pengawalan terhadap aturan di atas dan penerjunan pengawalan di jalan adalah untuk memberikan keamanan, baik kepada kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.
Polri merupakan pihak yang berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Hal itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Pria Mirip Richard Muljadi Dikawal saat Jogging, Fadli Zon Sindir Kapolri
Kewajiban Pengguna Jalan
Kepada para pengguna jalan, bila mendengar atau menjumpai pengawalan di jalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal untuk lewat lebih dulu. Hal itu telah diatur dalam Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993.
Di dalamnya ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
- Memberhentikan aru lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah arus lalu lintas
Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.
Demikian, Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas yang perlu Anda ketahui. Sebagai pengguna jalan dan warga negara yang baik, sangat disarankan untuk memahami dan mematuhi peraturan di atas karena memiliki tujuan yang sangat penting untuk kita semua.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya
-
Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat
-
Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah
-
Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih
-
Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm