News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 18:13 WIB
Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka terkait bencana banjir bandang di Sumatera Utara, Senin (15/12/2025).
  • Penyidikan fokus pada PT TBS di DAS Garoga; 16 saksi telah diperiksa terkait penumpukan kayu pemicu banjir.
  • Ditemukan bukti kayu gergajian dan alat berat seperti ekskavator diduga digunakan merusak area sungai.

Suara.com - Misteri penyebab bencana banjir bandang dahsyat di Sumatera Utara mulai menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab, dengan nama tersangka yang dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Sinyal ini mengakhiri penantian publik yang menuntut pertanggungjawaban atas bencana ekologis yang merenggut korban dan kerugian material tersebut.

Tak hanya individu, Bareskrim juga membuka kemungkinan adanya korporasi besar yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap krusial untuk menentukan siapa yang akan menyandang status tersangka.

"Siapa tersangkanya, nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir pekan ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi," kata Direktur Tipidter Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Belasan Saksi dari PT TBS Diperiksa

Fokus penyidikan Bareskrim mengerucut pada aktivitas di sekitar lokasi bencana, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga ke aliran Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Di lokasi inilah tim menemukan bukti-bukti kunci yang mengubah arah penyelidikan.

Salah satu temuan paling signifikan adalah identifikasi kayu-kayu gelondongan yang menyumbat aliran sungai dan diduga kuat menjadi pemicu banjir bandang.

Hasil identifikasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari area konsesi sebuah perusahaan bernama PT TBS.

Baca Juga: Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara

Menindaklanjuti temuan ini, penyidik langsung bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari internal perusahaan tersebut.

Total, sebanyak 16 orang dari pihak PT TBS telah dimintai keterangan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawab perusahaan dalam bencana ini.

"Enam belas orang saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu. Dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya," ucap Irhamni sebagaimana dilansir Antara.

Temuan Alat Berat dan Kayu Gergajian

Sebelumnya, tim Dittipidter Bareskrim Polri telah mengamankan 27 sampel kayu dari DAS Garoga untuk dianalisis lebih lanjut oleh para ahli. Hasilnya mengejutkan, jenis kayu yang dominan bukanlah kayu hutan primer, melainkan jenis karet, ketapang, dan durian.

Analisis ahli juga mengungkap fakta penting mengenai kondisi kayu-kayu tersebut. Ditemukan bahwa kayu-kayu itu bukan tumbang secara alami.

Load More