- Youtuber Resbob ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur atas dugaan ujaran kebencian terhadap suporter Persib.
- Anggota DPR RI Oleh Soleh mendesak penegakan hukum maksimal untuk menciptakan efek jera bagi pelaku ujaran kebencian.
- Kasus ini menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus diimbangi tanggung jawab etika dan saling menghormati.
Suara.com - Penangkapan Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas dugaan ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda menuai sorotan tajam dari parlemen. Desakan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal demi menciptakan efek jera yang nyata kini menggema kuat.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi arena liar untuk melontarkan hinaan terhadap identitas kultural maupun komunitas manapun. Ia meminta polisi tidak ragu dalam memproses hukum pelaku.
"Polisi harus menindak tegas pelaku ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial. Penegakan hukum penting agar ada efek jera dan tidak terulang kembali kasus serupa,” ujar Oleh Soleh kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI ini, narasi penghinaan yang menyasar suporter sepak bola dan suku tertentu merupakan isu yang sangat sensitif.
Jika dibiarkan, konten semacam itu berpotensi besar menyulut kemarahan publik, memicu konflik sosial horizontal, hingga merobek tenun kebangsaan. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Resbob diharapkan berjalan profesional dan transparan.
Langkah tegas aparat kepolisian sendiri sudah membuahkan hasil. Polda Jawa Barat mengonfirmasi telah berhasil meringkus Resbob di wilayah Jawa Timur, mengakhiri pelariannya setelah konten kontroversialnya viral.
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Senin (15/12/2025).
Di sisi lain, Oleh Soleh turut mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi cermin bagi seluruh pengguna media sosial. Kebebasan berekspresi yang dijamin di era digital, tegasnya, datang dengan tanggung jawab etika yang tidak bisa ditawar.
“Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial. Jangan seenaknya menghina dan menyebarkan kebencian, karena itu akan menyakiti pihak lain dan berpotensi menimbulkan kemarahan serta perpecahan,” tegasnya.
Baca Juga: Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Ia berharap kasus yang menjerat Resbob ini dapat menjadi pelajaran kolektif yang sangat berharga bagi seluruh warganet.
Sudah saatnya publik lebih berhati-hati dalam berpendapat, berpikir sebelum mengunggah, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai persatuan dan sikap saling menghormati di tengah keragaman.
Tag
Berita Terkait
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
-
Tak Cukup Minta Maaf, Viking Persib Club Seret Resbob ke Ranah Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra
-
Prabowo Tolak Status Bencana Nasional di Sumatra, Klaim Situasi Terkendali
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare