Suara.com - Pengunjuk rasa pro-demokrasi Thailand bersumpah mereka akan terus turun ke jalan tak peduli tindakan represif yang dilakukan negara.
Pemerintah Thailand telah menekan dekret darurat pada Kamis (15/10/2020), yang melarang kerumunan besar untuk berkumpul di satu tempat yang sama.
Dalam momen hampir bersamaan, polisi anti huru-hara Thailand mengosongkan bagian luar kantor perdana menteri dari ratusan ribu demonstran.
Sehari setelahnya, pemerintah lewat polisi kembali melakukan tindakan represif. Seruan pengunjuk rasa di tanggapi dengan tembakan mkeriam air atau water cannon.
"Kami mengutuk kekerasan apa pun terhadap rakyat," kata Gerakan Rakyat dalam sebuah pernyataan dikutip Arab News, Sabtu (17/10/2020).
Gerakan pro-demokrasi dalam pernyataannya akan kembali turun ke jalan pada hari ini, Sabtu (17/10/2020). Aksi protes dijadwalkan berlangsung mulai pukul 4 sore waktu setempat.
Sementara itu, juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri memeringatkan para demonstran untuk menghentikan aksinya. Dia menyebut unjuk rasa tidak akan menghasilkan pemenang.
“Tidak ada menang atau kalah bagi pihak manapun. Itu semua merusak negara. Pemerintah ingin meminta pengunjuk rasa untuk tidak berkumpul dan tetap damai," kata Anucha Burapachaisri.
Kelompok hak asasi manusia mengutuk tindakan pemerintah Thailand, di mana polisi menganggap perlakuan keras mereka sudah sesuai norma internasional.
Baca Juga: Thailand Umumkan Dekrit Darurat, Sejumlah Aktivis Demo Ditangkapi
“Pemerintah yang peduli dan Perserikatan Bangsa-Bangsa harus berbicara secara terbuka untuk menuntut segera diakhirinya represi politik oleh pemerintahan Prayuth,” kata Brad Adams, direktur Asia di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan.
Gerakan pro-demokrasi Thailand menuntut mundurnya Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha yang telah mengambil alih kekuasaan dalam kudeta 2014 silam.
Prayuth telah menolak tuduhan pengunjuk rasa bahwa dia merekayasa pemilu tahun lalu untuk mempertahankan kekuasaan.
Melanggar tabu yang sudah lama ada, para pengunjuk rasa juga menyerukan pembatasan kekuasaan monarki.
Istana Kerajaan tidak mengomentari protes itu, tetapi raja mengatakan Thailand membutuhkan orang-orang yang mencintai negara dan monarki.
Komentarnya disiarkan di televisi pemerintah pada Jumat ketika polisi bentrok dengan pengunjuk rasa di Bangkok.
Berita Terkait
-
Change.org Diblokir Karena Petisi yang Tuntut Jerman Usir Raja Thailand
-
Petisi Terkait Raja Ramai Tanda Tangan, Thailand Blokir Change.org
-
Demonstran Balikpapan Ganti Rugi Kerusakan Pagar Masjid Pasca Aksi Jilid II
-
Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa di Serang Minta 14 Kawannya Dibebaskan
-
Gelombang Protes Berujung Dekrit Darurat di Thailand
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini