Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, kegiatan menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, Ditjen Hubud menghargai tradisi masyarakat berupa menerbangkan balon udara yang biasa dilakukan saat Lebaran, tapi diharapkan menerbangkan balon udara harus sesuai aturan.
Jika tidak mengikuti aturan, akibatnya dapat merugikan banyak hal. Seperti balon udara yang diterbangkan hingga ketinggian tertentu dapat mengenai mesin pesawat, selain itu arah dan kecepatan balon udara tanpa awak juga tidak dapat diprediksi.
"Kami tidak memberikan toleransi dan kelonggaran bagi pelanggar peraturan dalam penerbangan, utamanya yang membahayakan keselamatan penerbangan dengan tegas memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan," ujar Novie dalam keterangannya, Minggu (18/10/2020).
Direktur Keamanan Penerbangan, Elfi Amir, menambahkan, penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di mana, segala aspek diatur secara ketat demi mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Oleh karenanya apabila ditemukan adanya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap aturan, kami akan mendukung penuh upaya penegakan hukumnya dan kami berharap agar kejadian pelanggaran hukum menerbangkan balon udara tidak terjadi kembali," tambah dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, secara resmi menyerahkan sebanyak empat orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri wonosobo, Jawa Tengah, dalam kasus perkara pidana menerbangkan atau mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak di Wilayah Dusun Pucungsari Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Baca Juga: Menhub Ajak Masyarakat Bersepeda ke Sarana Transportasi Publik
Serah terima dilakukan oleh Kasubdit Penyidik Penerbangan Negeri Sipil (PPNS), Rudi Richardo didampingi Kasi Penindakan Muh Anshar dan Penyidik Penerbangan Sipil, Aditya, Rizky dan Herdian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo yang disaksikan GM AirNav Indonesia, perwakilan PT Angkasa Pura I Yogyakarta dan perwakilan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Penyidik Polres Wonosobo.
Berita Terkait
-
Balon Udara Seukuran Stadion Bola Akan Diterbangkan untuk Teliti Kosmos
-
Wisata ke Luar Angkasa Naik Balon Raksasa yuk!
-
Pelarangan Mudik Lebaran 2020 Berakhir, Pemudik Sudah Boleh Kembali?
-
Viral Balon Udara Jatuh Tersangkut di Atas SPBU, Bikin Warga Panik
-
Petugas Gabungan Gagalkan Aksi Warga Terbangkan Balon Udara
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Demo Besar Kaltim Hari Ini: 1.700 Personel Gabungan Siaga di Kantor Gubernur Rudy Masud dan DPRD!
-
Jejak Berdarah Maluku Tenggara: Mengurai Benang Kusut Kematian Nus Kei di Tengah Rivalitas Politik
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT