Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, kegiatan menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, Ditjen Hubud menghargai tradisi masyarakat berupa menerbangkan balon udara yang biasa dilakukan saat Lebaran, tapi diharapkan menerbangkan balon udara harus sesuai aturan.
Jika tidak mengikuti aturan, akibatnya dapat merugikan banyak hal. Seperti balon udara yang diterbangkan hingga ketinggian tertentu dapat mengenai mesin pesawat, selain itu arah dan kecepatan balon udara tanpa awak juga tidak dapat diprediksi.
"Kami tidak memberikan toleransi dan kelonggaran bagi pelanggar peraturan dalam penerbangan, utamanya yang membahayakan keselamatan penerbangan dengan tegas memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan," ujar Novie dalam keterangannya, Minggu (18/10/2020).
Direktur Keamanan Penerbangan, Elfi Amir, menambahkan, penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di mana, segala aspek diatur secara ketat demi mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Oleh karenanya apabila ditemukan adanya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap aturan, kami akan mendukung penuh upaya penegakan hukumnya dan kami berharap agar kejadian pelanggaran hukum menerbangkan balon udara tidak terjadi kembali," tambah dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, secara resmi menyerahkan sebanyak empat orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri wonosobo, Jawa Tengah, dalam kasus perkara pidana menerbangkan atau mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak di Wilayah Dusun Pucungsari Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Baca Juga: Menhub Ajak Masyarakat Bersepeda ke Sarana Transportasi Publik
Serah terima dilakukan oleh Kasubdit Penyidik Penerbangan Negeri Sipil (PPNS), Rudi Richardo didampingi Kasi Penindakan Muh Anshar dan Penyidik Penerbangan Sipil, Aditya, Rizky dan Herdian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo yang disaksikan GM AirNav Indonesia, perwakilan PT Angkasa Pura I Yogyakarta dan perwakilan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Penyidik Polres Wonosobo.
Berita Terkait
-
Balon Udara Seukuran Stadion Bola Akan Diterbangkan untuk Teliti Kosmos
-
Wisata ke Luar Angkasa Naik Balon Raksasa yuk!
-
Pelarangan Mudik Lebaran 2020 Berakhir, Pemudik Sudah Boleh Kembali?
-
Viral Balon Udara Jatuh Tersangkut di Atas SPBU, Bikin Warga Panik
-
Petugas Gabungan Gagalkan Aksi Warga Terbangkan Balon Udara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar