Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengecam sikap pemerintah yang melarang pelajar dan mahasiswa menggelar demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, sikap tersebut telah melanggar prinsip demokrasi hingga HAM.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
Fadli mengatakan, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran nomor 1035/3/KM/2020 yang meminta pimpinan perguruan tinggi memastikan mahasiswanya tak ikut dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja.
Selain itu, polisi juga mengeluarkan ancaman blacklist Surat Keterangan Cukup Kelakuan (SKCK) bagi pelajar yang mengikuti demo.
Menurut Fadli, pemerintah telah memberikan stigma buruk terhadap aksi demonstrasi di berbagai daerah yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar.
"Padahal, demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Minggu (18/10/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, kepolisian tidak bisa melarang pelajar untuk ikut berunjuk rasa.
Sebab, para pelajar memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya yang telah dewasa.
Bahkan, dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan untuk mengikuti aksi unjuk rasa seperti yang dikesankan polisi.
Baca Juga: Pelajar Ini Nekat Bunuh Diri, Diduga Depresi Dengan Sekolah Online
"Kalau mereka dieksplotasi, seperti dibayar, atau sejenisnya, ini yang dilarang undang-undang. Kalau ikut karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka," ungkap Fadli.
Fadli Zon menilai pemerintah telah keliru dalam membuat larangan unjuk rasa untuk pelajar dan mahasiswa.
Bentuk ancaman atau intervensi tersebut merupakan bentuk tindangan sewenang-wenang, tidak arif dan cenderung anti-demokrasi.
Seharusnya, kata Fadli, pemerintah lewat Dirjen Dikti dan Kemendikbud cukup mengeluarkan imbauan atau sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Imbauan itu memang harus mereka sampaikan. Tetapi, begitu masuk ke isu demonstrasi omnibus law Cipta Kerja, itu sudah ‘offside’" tegas Fadli.
Fadli Zon meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk belajar dari kesalahan tersebut. Seharusnya mereka menjadi pengayom masyarakat, bukan menebar ancaman.
"Saya garap polisi @DivHumas_Polri dan Kemendikbud @Kemendikbud_RI seharusnya belajar menjadi pengayom," tandas Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi