Suara.com - Mabes Polri mempersilakan tersangka penerima suap atau gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, untuk buka-bukaan dalam persidangan.
Polri menilai hal itu akan semakin membuat terang-benderang perkara kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya tak ingin menanggapi jauh ihwal pernyataan Napoleon soal 'buka-bukaan' tersebut. Menurut Awi perkara kasus tersebut yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah dilimpahkan ke JPU, semua kewenangan di JPU. Mau buka-bukaan di pengadilan nggak apa-apa, malah bagus lebih terang benderang," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Napoleon sebelumnya menyatakan siap menjalani persidangan dalam perkara suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia bahkan mengklaim akan buka-bukaan dalam persidangan nanti.
Hal itu dikatakan Napoleon saat diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10) lalu. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu waktu yang tepat dalam persidangan nanti.
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri sedianya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat pagi. Tiga dari empat tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Pantauan suara.com ketika itu, dua jenderal polisi yakni Napoleon dan Prasetijo tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Setelah sebelumnya, dalam beberapa kesempatan kedua tersangka tersebut belum pernah mengenakan pakaian tahanan.
Baca Juga: KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?
Meski begitu, kedua tersangka terlihat tidak diborgol. Bahkan, tersangka Prasetijo sempat mengacungkan jempolnya ke arah awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan satu tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, lokus peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra berada di wilayah tersebut.
"Sebetulnya hari ini ada empat orang yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D (Djoko Tjandra), yang di wilayah Selatan ada tiga, untuk inisial PU (Prasetijo Utomo), BN (Napoleon Bonaparte) dan TS (Tommy Sumardi)," kata Anang.
Menurut Anang, setelah berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Anang menyampaikan, pelimpahan tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kedepan.
"14 hari kedepan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," katanya.
Berita Terkait
-
KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?
-
Sebelumnya Ngaku Sakit, Soenarko Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Besok
-
Gegara Jamu Dua Jenderal, Kajari Jaksel Terseret Kasus Djoko Tjandra?
-
Polisi Ungkap Motif Pelaku Penghina Moeldoko di Facebook
-
Diperiksa Komjak, Kajari Jaksel Diduga Beri Perlakuan Khusus ke Tersangka
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T
-
Harga Emas Hari Ini di Butik Antam dan Pegadaian, 17 Agustus Kompak Menguat!
-
HUT ke-81 RI, BRI Gelar Promo Belanja Hemat Pakai QRIS BRImo di Indomaret
-
5 Promo Minuman Matcha Spesial 17 Agustus 2026, Cukup Bayar Mulai Rp8 Ribuan
-
Ayahku Dibunuh Massa, Hari Ini Ia Tak Ikut Upacara Kemerdekaan
-
4 Wilayah Riau Masih Dikepung Karhutla, Manggala Agni Dikerahkan
-
Kenapa Pembawa Baki Bendera dan Paskibraka Ditentukan pada Hari H? Ini Alasannya
-
Main, Bertemu Satwa hingga Kulineran, Ini Cara Menikmati Seharian di Enchanting Valley
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Bukan Diculik, tapi Diamankan: Keluarga Djiauw Kie Siong Luruskan Kisah Rengasdengklok