Suara.com - Seorang buruh CV Sandang Saritex Kota Bandung bernama Aan Aminah dilaporkan ke polisi usai terlibat dalam aksi dorong-dorongan buruh dan aparat keamanan. Wanita itu dituduh menganiaya satpam yang mendorongnya hingga melukai bagian dadanya.
Aksi dorong-dorongan tersebut terjadi di depan gedung CV Sandang Sari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 22 Juni 2020.
Imbas dari insiden tersebut, Aminah dipolisikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah dijadikan tersangka dituduh menganiaya satpam. Padahal saya hanya membela diri karena saya kesakitan saat dorong-dorongan itu," kata Aminah kepada Suara.com, Senin (19/10/2020).
Aminah mengatakan, kala itu ia bersama 9 orang rekannya yang di-PHK dari perusahaan tersebut hendak datang memenuhi janji rapat bipartit dengan perusahaan.
Namun, setibanya di depan pabrik tersebut, Aminah yang di-PHK dengan tuduhan memprovokasi buruh lainnya usai mendapatkan gaji 35 persen selama pandemi Covid-19 itu dilarang masuk ke dalam pabrik.
Saat jam keluar pergantian shift, sebanyak tiga orang satpam dan dua anggota kepolisian langsung mendorong Aminah dan rekan-rekannya yang hendak masuk ke dalam pabrik.
Aparat keamanan itu mendorong Aminah agar tak bisa masuk ke pabrik disaat buruh lainnya keluar dari pabrik.
Saat insiden dorong-dorongan tersebut, salah seorang satpam mendorong tubuh Aminah dengan keras hingga tersudut ke tembok.
Baca Juga: Kisah Satpam di Gorontalo Berhasil Sekolahkan Anaknya Hingga Raih Sarjana
Tangan satpam itu mendorong kuat ke arah dada Aminah hingga ia merasa sesak napas dan kesakitan. Berulang kali, Aminah berteriak meminta tolong agar satpam tersebut melonggarkan dorongan namun tak digubris.
"Saya punya riwayat habis operasi di bagian payudara mengeluarkan benjolan, masih ada sisa benjolan yang belum dikeluarkan. Sakitnya luar biasa saat didorong bahkan kena sikut satpam itu," ungkap Aminah.
Aminah yang kesakitan langsung refleks menggigit pergelangan tangan satpam tersebut. Ia berharap agar satpam itu berhenti mendorongnya sehingga ia bisa kembali bernapas.
Namun, aksi Aminah tersebut tetap tak dihiraukan oleh si satpam. Hingga akhirnya seluruh buruh dari dalam pabrik keluar, satpam tersebut berhenti mendorong Aminah dan pergi ke dalam pabrik.
Sementara, Aminah hanya bisa terduduk menahan rasa sakit di bagian dadanya.
Aksi dorong-dorongan tersebut terekam dalam kamera. Ia memiliki bukti bahwa ia didorong paksa oleh satpam di perusahaannya ia bekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar