Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar kembali mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai pro dan kontra sejumlah kalangan.
Kali ini, Zainal Arifin Mochtar menyebut UU tersebut dibuat ugal-ugalan. Saking dirasa tidak logis, ia sampai mengaku dibuat tertawa saat membaca substansinya.
Pernyataan tersebut dipaparkan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (20/10/2020) malam.
Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin, Zainal Arifin Mochtar buka suara terkait kebijakan yang menurutnya bermasalah. Salah satunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Zainal Arifin Mochtar menyinggung perubahan substansi yang terjadi pasca disahkan di sidang paripurna. Menurutnya, hal tersebut menciderai sistem presidensiil Indonesia.
"Dalam Sistem presidensiil kita, tahap paling penting itu persetujuan dan pembahasan. Kalau dikatakan masih ada perbaikan itu keliru, titik koma sekalipun," kata Zainal Arifin Mochtar seperti dikutip Suara.com.
Ahli Hukum Tata Negara UGM tersebut pun mengatakan bahwa waktu selang tujuh hari sebagaimana pembelaan dari DPR sejatinya hanya untuk menyempurnakan format, bukan mengubah substansi.
Namun, Zainal Arifin Mochtar membeberkan beberapa perubahan yang menurutnya tentu menyalahi aturan sebenarnya.
Lebih lanjut lagi, Zainal Arifin Mochtar mengaku dibuat tertawa saat membaca substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Minta DPR Legislatif Review UU Ciptaker, KSPI: Dengarkan Suara Rakyat!
Pasalnya, ia menemukan isi UU yang tidak logis dan mengesankan bahwa substansinya dibuat secara terburu-buru. Dengan kata lain, Zainal Arifin Mochtar menyebutnya berantakan.
"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ucap Zainal Arifin Mochtar.
"Pantesan dibuatnya sangat terburu. Sanski pidana dan administrasi saja berantakan," sambungnya.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club tersebut, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan beberapa contoh yang menunjukkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak logis.
Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak bisa diterima nalar. Oleh sebab itu, sekali lagi ia mengatakan dibuat tertawa.
"Ada banyak kalau kita baca, kita ketawa sendiri. Logika tidak diperbaiki ketika menyusun UU ini. Kan harusnya logis. Dampak pidana belum sebanding. Pelanggaran di bidang lingkungan hukumannya 1 tahun, tapi di perikanan 6 tahun," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas