Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi yang menjadi terpidana kasus perintangan penyidikan eks Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Padahal, sebelumnya Fredrich telah mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan pada kasasi itu malah menguatkan hukuman vonis tingkat pertama 7 tahun lima bulan penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider delapan bulan kurungan penjara.
PK yang diajukan Fredrich itu dibenarkan saat dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan. Maka itu, KPK pun akan siap menghadiri sidang tersebut.
"Kami, akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10/2020 lusa," kata Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak menyoal terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana Fredrich. Sebab, pengajuan PK itu dianggap merupakan hak setiap para terpidana.
"Tentun, nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " ucap Ali.
Ali menyebut putusan tingkat pertama serta kasasi yang dilakukan terpidana Fredrich sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Maka itu, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan itu.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata dia.
Baca Juga: Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor