Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi yang menjadi terpidana kasus perintangan penyidikan eks Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Padahal, sebelumnya Fredrich telah mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan pada kasasi itu malah menguatkan hukuman vonis tingkat pertama 7 tahun lima bulan penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider delapan bulan kurungan penjara.
PK yang diajukan Fredrich itu dibenarkan saat dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan. Maka itu, KPK pun akan siap menghadiri sidang tersebut.
"Kami, akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10/2020 lusa," kata Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak menyoal terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana Fredrich. Sebab, pengajuan PK itu dianggap merupakan hak setiap para terpidana.
"Tentun, nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " ucap Ali.
Ali menyebut putusan tingkat pertama serta kasasi yang dilakukan terpidana Fredrich sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Maka itu, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan itu.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata dia.
Baca Juga: Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!