Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi yang menjadi terpidana kasus perintangan penyidikan eks Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Padahal, sebelumnya Fredrich telah mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan pada kasasi itu malah menguatkan hukuman vonis tingkat pertama 7 tahun lima bulan penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider delapan bulan kurungan penjara.
PK yang diajukan Fredrich itu dibenarkan saat dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan. Maka itu, KPK pun akan siap menghadiri sidang tersebut.
"Kami, akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10/2020 lusa," kata Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak menyoal terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana Fredrich. Sebab, pengajuan PK itu dianggap merupakan hak setiap para terpidana.
"Tentun, nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " ucap Ali.
Ali menyebut putusan tingkat pertama serta kasasi yang dilakukan terpidana Fredrich sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Maka itu, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan itu.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata dia.
Baca Juga: Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi