Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan pihaknya akan membatasi seluruh aktivitas di lingkungan kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis dan Jumat, 22-23 Oktober 2020. Pembatasan itu lantaran komplek parlemen tersebut akan tutup selama dua hari, karena gedung-gedungnya akan disemprot disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aktifitas akan dilakukan dengan cara work from home, karena akan dilakukan sterilisasi seluruh gedung, termasuk gedung Setjen DPR. Ini untuk memastikan seluruh kawasan benar-benar steril sebelum masa sidang II dimulai pada tanggal 9 November nanti," kata Indra kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Diketahui, setelah bimbang tarik ulur soal kebijakan lockdown di Gedung DPR, Sekretariat Jenderal kini memastikan pihaknya hanya akan melakukan lockdown untuk sebagian zona gedung di kompleks parlemen Senayan.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan lockdown akan diterapkan hanya untuk Gedung Nusantara I mulai 12 Oktober sampai 8 November 2020. Adapun pertimbangan lockdown di Gedung Nusantara I atas alasan anggota DPR yang tengah reses.
Diketahui di area gedung tersebut terdapat ruang kerja anggota setiap fraski hingga ruang alat kelengkapan dewan (AKD).
"Karena berkaitan demgan sterilisasi ruang anggota Dewan tentu yang akan kita lockdown mulai senin nanti adalah zonasi Nusantara 1," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Indra memastikan selama penerapan lockdown di Nusantara I, tidak ada staf maupun anggota yang memasuki area gedung. Sementara terkait lockdown di Nusantara I apakah atas pertimbangan banyaknya penyevaran Covid-19 di sana, Indra menegaskan bukan.
"Kita lakukan lockdown tetap kita melakukan ini prepare sebagai protap yang disampaikan gubernur. Jadi tetap itu harus kita steril, harus kita lockdown untuk kita bersihkan. Jadi itu bukan berkaitan klaster tapi karena kita melakukan proses steril ruangan," ujar Indra.
Adapun pertimbangan zonasi lain di Kompleks Parlemen tidak lockdown lantaran masih berlangsung kegiatan administrasi yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca Juga: Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja
"Sehingga kami harus melayani itu. Dan tentu protap bekerja kami bahwa seperti arahan pimpinan DPR semua eselon I, II, III dan IV tetap masuk karena harus juga menyelesaikan berbagai kegiatan-kegiatan yang sudah diputuskan di paripurna," terangnya.
Gedung DPR Diminta Tutup
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB. Termasuk pihak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Diketahui, terkonfirmasi ada 18 anggota DPR positif Covid-19 setelah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari. Hal ini sesuai dengan aturan PSBB Jakarta Jilid II.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Berita Terkait
-
Krisis Nepal Memanas: PM Oli Mundur di Tengah Gelombang Protes Berdarah!
-
Tolak Janji Seremonial, Mahasiswa di DPR Desak Tuntutan 17+8 Dipenuhi Substantif
-
Gen-Z Nepal Terinspirasi Indonesia, Demo Bakar DPR, Perdana Menteri Langsung Mundur
-
Mahasiswa Masih Demo di Depan Gedung DPR: Tuntaskan Tuntutan 17+8 hingga Adili Jokowi Menggema!
-
Terinspirasi Indonesia, Ribuan Pemuda Nepal Demonstrasi dan Bakar Gedung DPR
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi
-
Peran Strategis Beton dalam Konstruksi Infrastruktur Berkelanjutan
-
Bali Dikepung Banjir, Video Kepanikan Warga di Taman Pancing Denpasar Jadi Sorotan
-
Baru Sehari Jabat Menkeu, Purbaya Sadewa dan Anaknya Kompak Minta Maaf tapi Blunder
-
Dihantui Isu Plagiat dan LHKPN Rp51 Miliar, Calon Hakim Agung Triyono Kembali Uji Nasib di DPR
-
Mengapa Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Pilihan Prabowo untuk Menko Polkam Ad Interim?
-
Yudo Sadewa Viral, Berapa Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar