Suara.com - Setelah didakwa menerima suap mencapai Rp 45,7 miliar, terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA ) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono turut menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.
Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 diantaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (Terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan H. Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.00," kata jaksa Wawan Yumarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Jaksa Wawan merincikan, sejumlah penerimaan gratifikasi Nurhadi dan Rezky.
Pertama, dari seorang bernama Handoko sebesar Rp 600 juta ditransfer ke rekening Rezky dan Rp 1,2 miliar ke rekening Soepriyo Waskito Adi.
Selanjutnya, Renny Susetyo mentransfer dua kali ke rekening Rezky dengan total Rp 1,5 miliar.
Kemudian, Gunawan mentransfer uang sebanyak empat kali senilai Rp 7 miliar. Dengan oenerima rekening Rezky, Calvin dan Yoga.
Selanjutnya, Freddy Setiawan. Mentrasnfer uang kepada Rahmat Santoso. Rahmat merupakan adik ipar Nurhadi dengan total berjumlah Rp 23,5 miliar.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
Terakhir, Nurhadi menerima uang dari Riadi Waluyo senilai Rp 1,68 miliar. Uang itu masuk melalui rekening atas nama Calvin.
Untuk itu, Nurhadi dan Rezky dijerat dalam perkara gartifikasi dengan pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
-
Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir
-
Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
-
Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan
-
Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
5 Fakta Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia: Bukan Hilang Total, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Rahasia Gelap di Balik Kenyalnya Siomay Berbahan Ikan Sapu-Sapu, Seberapa Berbahaya?
-
Pratikno Masuk Jajaran Rumor Akan Kena Reshuffle, Upaya Prabowo Singkirkan Orang Jokowi?
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid
-
Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, Auriga Nusantara Nilai Pemerintah Cuma Gimmick