Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.
Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Menurut jaksa, uang suap itu berasal dari Direktur Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000.00 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal (PT MIT)," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Jaksa Wawan menguraikan, uang suap diterima Nurhadi untuk membantu memuluskan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Perkara PT MIT dengan PT KBN yakni dimulai ketika pada 27 Agustus 2010. Dalam putusan tersebut dimenangkan PT MIT dan PT KBN harus membayar ganti rugi materiil kepada PT MIT sebesar Rp 81.778.334.544,00.
Tak terima dalam putusan itu, PT KBN kemudian mengajukan banding. Namun, ditolak. Hingga akhirnya PT KBN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 29 Agustus 2013, Dalam putusannya MA mengabulkan kasasi PT KBN. Sehingga menyatakan dalam pokok perkara bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container melalui surat nomor 0106/SBA/DRT.12.3I07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317.00 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.
Baca Juga: Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir
PT MTI pun tak terima putusan MA. Hingga akhirnya turut mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Hiendra yang mengenal Rahmat Santoso meminta bantuan untuk ditunjuk dalam mendaftarkan dalam perkara itu. Rahmat diketahui merupakan adik ipar Nurhadi.
Ketika Rahmat sudah mendaftarkan perkara tersebut, ternyata Hiendra menvabut kuasa Rahmat sebagai kuasa hukumnya. Hiendra malah menunjuk Rezky yang juga menantu Nurhadi dalam mengurus perkaranya. Padahal, Rezky tidak sama sekali berprofesi sebagai advokat.
"Permohonan Hiendra Soenjoto kemudian Terdakwa 1 dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan diantaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, bersama Terdakwa ll mengupayakan pengurusan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud," ungkap Wawan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir
-
Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
-
Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan
-
Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan
-
KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran
-
Coffeegate! Deretan Kejanggalan Video Terbaru Benjamin Netanyahu Sereput Kopi Diduga AI
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat