Suara.com - Mayoritas guru menilai pembukaan sekolah hingga saat ini belum bisa dilakukan karena pandemi virus corona Covid-19 tak kunjung mereda. Guru dan siswa akan terancam jika sekolah dipaksa buka kembali.
Ketua Tim Pendidikan Wahana Visi Indonesia (WVI) Mega Indrawati memaparkan dalam survei yang dilakukannya ditemukan 76 persen responden guru menyatakan sekolah belum aman untuk dibuka saat ini.
"76 persen responden guru menyatakan bahwa sekolah kurang aman atau tidak bisa diprediksi dan 24 persen beropini akan aman dan kecil kemungkinan penyebaran virus," kata Mega dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/10/2020).
Sementara ada 24 persen responden guru yang menyatakan sekolah bisa dibuka karena merasa aman dan kecil kemungkinan tertular jika menerapkan protokol kesehatan ketat.
Temuan lainnya menunjukkan sebanyak 30 persen responden guru yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia menyatakan sekolah lebih baik dibuka karena fasilitas mereka terbatas dan kasus Covid-19 di daerah tersebut cenderung kecil.
"Guru di 3T lebih khawatir tentang pembelajaran sementara non 3T lebih khawatir masalah kesehatan, guru membutuhkan dukungan moril dari dinas pendidikan, orang tua dan masyarakat sekitar," ucapnya.
Survei ini dilakukan pada 18 Agustus – 5 September 2020 terhadap 27.046 responden guru dan tenaga kependidikan di 34 provinsi seluruh Indonesia, melalui metode kuantitatif (survei) dan kualitatif (FGD).
Pemerintah telah mengatur pembukaan sekolah zona kuning dan hijau melalui Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Ternyata Berisiko Tinggi Terinfeksi Kembali
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Segala keputusan pembukaan sekolah harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemda atau kanwil, kepala sekolah, komite sekolah.
Orang tua juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi jika tidak mau mengambil resiko terkait potensi penularan di sekolah.
Berita Terkait
-
Pasien Sembuh Covid-19 Ternyata Berisiko Tinggi Terinfeksi Kembali
-
Surati Menkes, IDI Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Beri Vaksin ke Warga
-
Murid Curhat Takut Izin karena Stres, Respons Guru BK Buat Terharu Warganet
-
Sosialisasi Protokol Kesehatan 3M di Perkampungan
-
Kisah Sadis Sekolah di Sudan yang Merantai dan Mencambuk Siswanya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat
-
Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?
-
Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
-
6 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Usia 40 Tahun sesuai Review dan Harga
-
Bukan Jadul, 5 Alasan Makanan Kukusan Digemari Anak Muda untuk Sarapan
-
Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek
-
Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol
-
Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen