Suara.com - Tin Zuraida disebut turut mencicipi uang suap yang diterima suaminya, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar dalam kasus suap sejumlah perkara di Mahkamah Agung, 2011-2016.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Tin menerima sebagian uang suap itu yang masuk ke rekeningnya tersebut senilai Rp 75 juta dan Rp 55 juta.
"Ditransfer ke rekening BCA nomor 04641431618 atas nama Tin Zuraida (istri Terdakwa I) sejumlah Rp 75 juta dan ke rekening BCA nomor 5005929960 atas nama Tin Zuraida sejumlah Rp55 juta," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam sidang perdana, Nurhadi juga disebut menggunakan uang suap untuk bepergian ke luar negeri dengan menghabiskan dana total mencapai Rp 598 juta.
Tak hanya itu, uang suap tersebut juga dipakai Nurhadi untuk merenovasi rumahnya di Patal Senayan Nomor 3B, Jakarta Selatan, mencapai Rp 2.665.000.000,00.
Lalu, Nurhadi juga membelikan jam tangan dalam kurun waktu pada 10 Juli 2015 sampai 19 Januari 2016 mencapai Rp 1,4 miliar.
Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto yang kini masih jadi buronan KPK.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memuluskan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Baca Juga: JPU Ungkap Uang Suap Nurhadi, Ditransfer ke Istri hingga Beli Tas Rp 3,2 M
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000.00 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal (PT MIT)," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
-
Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!
-
Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana
-
Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Masuk Kantong Keluarga Eks Pimpinan MA Nurhadi
-
Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI
-
Menguak Asal-usul Air Mineral Aqua, yang Disorot Imbas Konten Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Duit Pemda Rp234 Triliun 'Nganggur' di Bank, DPR Turun Tangan: Minta Kemendagri Jadi Wasit
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih