Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku cukup berhati-hati menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bila tak berhati-hati, maka ditakutkan akan senasib dengan kasus TPPU terhadap Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
"Nah, ini kan belum bisa kami simpulkan, karena belajar dari kasus TCW (Tubagus Chaeti Wardhana), kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Maka itu, Karyoto masih terus menelaah sejumlah pembuktian awal dalam kasus Nurhadi. Itu agar mendapatkan bukti adanya dugaan pencucian uang.
"Kalau kami sudah mendapatkan tindak pidana asal atau predikat kriminalnya tentu akan kami naikan lagi ke TPPU," ucap Karyoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dijerat KPK dalam kasus suap dan gratifikasi mencapai total Rp 83 miliar dalam sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.
KPK belum lama ini, tengah menelisik sejumlah aset Nurhadi yang telah disita diduga disamarkan dari perkara awalnya suap dan gratifikasi.
Maka itu, lembaga antirasuah membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dalam pencucian uang.
Dalam kasus Wawan, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menolak yang bersangkutan dijerat TPPU seperti permohonan JPU KPK dalam kasus korupsi alat kesehatan. Wawan sendiri telah divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Istri Ikut Cicipi Uang Suap Eks Petinggi MA Nurhadi
Berita Terkait
-
Terkuak di Sidang, Istri Ikut Cicipi Uang Suap Eks Petinggi MA Nurhadi
-
JPU Ungkap Uang Suap Nurhadi, Ditransfer ke Istri hingga Beli Tas Rp 3,2 M
-
Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya, KPK Panggil Pegawai Kementerian Keuangan
-
Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi