Suara.com - Polisi telah meringkus tiga pelaku terkait kasus pembuangan sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya beredar luas di media sosial.
Buntut dari aksi membuang sampah sembarang sisa acara ulang tahun itu, mereka terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50juta.
"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.
Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," katanya.
Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.
"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," kata Kapolres.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.
Baca Juga: Bisa Buat Main Ping Pong, Ukuran Cookies Tak Lazim Ini Bikin Warganet Syok
"Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama , Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.
Kemudian satu unit kunci mobil, kartu uji nerkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394.
Kasus ini bermula saat pelaku Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang tepatnya garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.
Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rukun tetangga setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi kejadian. Pelaku Agung juga terlihat membuang sampah tersebut ke arah sungai.
Setelah mendapat informasi yang lengkap, selanjutnya petugas mengamankan pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak dari pelaku Abun Gunawan.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin
-
Viral! Netizen Salfok dengan Peringatan soal Air Hujan Tercemar: Siapa yang Mau Mangap Saat Gerimis?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Komentar Nyinyir Soal Rahim Copot Viral, Dokter Irwin Lamtota Minta Maaf ke Dokter Gia Pratama
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang