Suara.com - Polri memberikan hukuman terhadap Brigjen EP karena bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kekinian Brigjen EP nonjob hingga pensiun.
Terkait itu, Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia, dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menganggap Polri juga telah menyalahi aturan terkait pemberian sanksi tersebut.
Polri dinilai melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 4 butir h Perkap disebutkan konsep dasar perlindungan HAM antara lain, HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.
Selain itu, Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi, hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.
"Jadi keputusan nonjob yang dijelaskan melalui pernyataan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan jelas melanggar aturan internal mereka sendiri," demikian yang tertulis dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2020).
Melihat kasus EP, beragam LSM tersebut menganggap pemerintah telah melanggar hak kelompok LGBT untuk bisa hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, pemerintah juga terkesan mengesampingkan perspektif korban.
"Seharusnya Pemerintah, dalam konteks ini TNI dan Polri dan seluruh jajarannya, bertugas untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat," tuturnya.
Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan kalau tugas pimpinan Polri ialah untuk memastikan kalau anggotanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Dengan begitu, tugas negara dan pimpinan militer dan polisi harus mendorong upaya profesionalisme prajurit.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
Orientasi seksual anggota TNI dan Polri dianggap bukan ranah yang berkaitan dengan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan.
"Sehingga tidak tepat jika negara dan pimpinan Polri serta TNI mengurusi orientasi seksual anggotanya yang merupakan privasi dari anggotanya."
Sebelumnya, salah satu jenderal polisi telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan atau nonjob sampai pensiun karena bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Anggota itu berinisial EP berpangkat Brigjen.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sanksi tersebut telah diberikan setahun silam.
"Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT.
Berita Terkait
-
Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar
-
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
-
DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT
-
IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri
-
Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa
-
Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian
-
Kardinal Suharyo: Doa Pemimpin yang Memaklumkan Perang Tak akan Didengar Tuhan
-
Prajurit TNI Diserang Israel, Pakar HI Bongkar Pelanggaran Serius Pasukan Zionis
-
BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh
-
Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan
-
Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih
-
Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah