Suara.com - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti adanya pelanggaran kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melakukan kampanye pada hari Minggu.
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik menilai apa yang telah dilakukan Wali Kota Risma berkampanye pada hari Minggu masuk ranah pidana.
"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," katanya.
Diketahui Wali Kota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah Indar Parawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat M Sholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari MInggu (18/10) untuk memilih pasangan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Bawaslu Surabaya agar tidak tinggal diam.
"Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim atau Bawaslu RI," kata dia.
Malik meyakini bahwa yang dilakukan Risma masuk ranah pidana sebab sudah ada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana yakni Lurah Sampangagung, Mojokerto, Suhartono pada saat Pilpres 2019 hanya menyambut Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno pada hari Minggu, 21 Oktober 2018.
Saat itu, kata Malik, Lurah Suhartono yang kebetulan dia tangani perkara hukumnya diputus dua bulan masuk tahanan oleh pengadilan negeri setempat.
Baca Juga: Pilkada Gresik, Sejumlah Masjid Pasang Spanduk Tolak Kampanye Paslon
"Istilahnya ada putusan, sudah inkrah, sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Diputus dua bulan dan bayar uang denda Rp 6 juta. Putusan 13 Desember 2018," katanya.
Malik juga meragukan tentang adanya klaim bahwa Risma sudah mengajukan izin.
"Saya sudah klarifikasi ke Pemprov Jatim. Izinnya November bukan Oktober," katanya.
Ia menambahkan pihaknya selalu membaca pergerakan kegiatan-kegiatan dari paslon nomor 1 maupun paslon nomor 2 pada masa kampanye.
"Siapapun nanti baik nomor satu maupun nomor dua kalau tidak benar, saya akan bertindak keras. Tapi ini yang lebih banyak disinyalir dari paslon nomor satu," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi