News / Nasional
Minggu, 03 Mei 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi buruh pabrik alas kaki. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • NEXT Indonesia Center mengungkapkan bahwa pertumbuhan UMP nasional periode 2021-2025 konsisten tertinggal dari kenaikan garis kemiskinan yang melonjak.
  • Data menunjukkan rata-rata kenaikan UMP hanya 4,47 persen, sedangkan kebutuhan hidup minimum masyarakat meningkat hingga 6,04 persen.
  • Indeks Kesejahteraan Buruh tahun 2025 mencapai 92,6, menandakan daya beli riil buruh belum pulih ke level sebelum pandemi.

Suara.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terjadi setiap tahun belum mampu menjamin peningkatan kesejahteraan buruh. Riset terbaru NEXT Indonesia Center menunjukkan, pertumbuhan upah masih tertinggal dari laju kenaikan biaya hidup dalam beberapa tahun terakhir.

Kesejahteraan buruh di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang berat meski angka upah nominal terus mengalami kenaikan setiap tahun.

Riset terbaru NEXT Indonesia Center mengungkapkan bahwa pertumbuhan UMP secara rata-rata nasional sering kali gagal mengejar laju kenaikan biaya hidup atau garis kemiskinan.

“Kenaikan upah yang terjadi selama ini cenderung bersifat reaktif. Kebijakan pengupahan kita masih lebih banyak berperan sebagai instrumen penyesuaian setelah beban biaya hidup melonjak, bukan sebagai alat yang konsisten mendorong kesejahteraan riil buruh," ujar Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan analisis data periode 2021-2025, rata-rata nasional UMP hanya tumbuh sekitar 4,47 persen. Di sisi lain, garis kemiskinan atau kebutuhan hidup minimum justru merangkak naik lebih tinggi di angka 6,04 persen.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa daya beli buruh secara agregat mengalami tekanan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir.

Ade Holis menekankan bahwa kondisi paling mengkhawatirkan terlihat pada tahun 2021 dan 2022.

Pada 2021, kenaikan UMP sangat terbatas, hanya sekitar 0,46 persen, sementara garis kemiskinan tetap meningkat di kisaran 3,93 persen.

"Ini mencerminkan betapa beratnya tekanan yang dihadapi buruh, apalagi upah mereka relatif stagnan saat biaya kebutuhan dasar tetap melesat akibat dampak krisis," tambahnya.

Baca Juga: Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Meskipun ada perbaikan pada 2023 dengan kenaikan UMP mencapai 10,38 persen, melampaui pertumbuhan garis kemiskinan yang mencapai 8,90 persen, momentum tersebut tidak bertahan lama.

Pada 2024, laju upah kembali melambat menjadi 3,40 persen, tertinggal jauh dari kenaikan garis kemiskinan yang mencapai 5,90 persen.

Hal ini membuktikan bahwa perbaikan kesejahteraan yang terjadi sering kali bersifat temporer.

Untuk mengukur kondisi tersebut, NEXT Indonesia Center mengembangkan Indeks Kesejahteraan Buruh (IKB) dengan tahun dasar 2020.

Hasilnya, sepanjang 2021 hingga 2025, IKB konsisten berada di bawah angka 100. Pada 2025, indeks bahkan menyentuh level 92,6.

Ade Holis menyebutkan bahwa kondisi itu menandakan bahwa daya beli riil buruh belum sepenuhnya pulih ke level sebelum pandemi, meski ekonomi secara umum telah menunjukkan perbaikan.

Load More