- Anggota DPR Abdullah mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menginvestigasi kasus pembunuhan keluarga di Indramayu yang diduga penuh kejanggalan.
- Terdakwa Ririn Rifanto mengaku dipaksa mengakui perbuatan melalui penyiksaan oleh oknum petugas hingga mengalami patah tulang kaki.
- Abdullah menyoroti lemahnya bukti persidangan dan mendesak penindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta perhatian serius dari pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang menjerat Ririn Rifanto sebagai terdakwa.
Desakan ini muncul setelah terjadi insiden dramatis di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (29/4/2026).
Seusai sidang lanjutan, Ririn Rifanto berteriak di hadapan awak media, menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025 silam.
Dalam pengakuannya yang mengejutkan, Ririn mengklaim menjadi korban penyiksaan selama proses pemeriksaan oleh oknum petugas.
Ia menyebut kekerasan tersebut mengakibatkan kakinya patah dan ia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Menanggapi hal itu, Abdullah menilai adanya indikasi kejanggalan yang sangat kuat dalam proses hukum tersebut.
Ia meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kasus ini harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan, padahal yang bersangkutan bukan pelaku sebenarnya,” ujar Abdullah kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Selain dugaan penyiksaan, Abdullah juga menyoroti lemahnya bukti dalam persidangan.
Baca Juga: Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah
Ia menyayangkan tidak dihadirkannya saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut, yang menurutnya semakin menambah daftar keraguan atas validitas perkara ini.
Abdullah menekankan bahwa proses hukum di Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM).
Segala bentuk penyimpangan dalam penyidikan maupun penuntutan tidak boleh ditoleransi.
"Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap