Suara.com - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, mengatakan pihaknya bakal mengajukan surat permohonan penangguhan penahan terhadap kliennya. Surat penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri itu akan dikirim pada Senin (26/10/2020) ini.
"Rencana semula hari ini, bisa saja berubah," kata Chandra saat dikonfirmasi.
Chandra mengemukakan setidaknya ada tiga dalil atau alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan.
Alasan pertama, yakni Gus Nur memiliki santri yang menurutnya perlu diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah, dan operasional pesantren.
"Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," ujar Chandra.
Alasan kedua, Gus Nur menurut Chandra juga telah bersikap kooperatif kepada penyidik. Sedangkan alasan ketiga pihak keluarga hingga ulama juga telah bersedia menjadi penjaminnya.
"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," katanya.
Ditangkap
Gus Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Video Gus Nur Masuk Sel Tahanan Viral, Netizen: Mondok Dulu Gaess
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).
Berita Terkait
-
Video Gus Nur Masuk Sel Tahanan Viral, Netizen: Mondok Dulu Gaess
-
Viral Video Nur Sugi Alias Gus Nur Masuk Sel, Netizen: Yang Betah ya Bro..!
-
Kronologis Lengkap Sugi Nur alias Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang
-
Penangkapan Gus Nur, Politikus: Sudah Didasarkan Bukti, Tak Ada Perdebatan
-
Ini Detik-detik Gus Nur Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program