Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap Rahadian dilakukan KPK setelah keluarnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Rahardian dijerat dalam kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam pemberian sejumlah fasilitas. Rahardian divonis harus menjalani hukuman selama 1 tahun enam bulan penjara.
"Untuk menjalani pidana selama satu tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana (Rahardian) dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein," ungkap Ali.
Dalam putusan majelis hakim, Rahardian juga turut membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu, tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama tiga bulan kurungan penjara.
Terkait kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Mereka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein; Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar; Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Dedy Handok; dan eks Bupati Bangkalan atau warga binaan, Fuad Amin (FA).
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Koruptor Senin Depan, Berikut Daftar Namanya
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.
Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana