Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap Rahadian dilakukan KPK setelah keluarnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Rahardian dijerat dalam kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam pemberian sejumlah fasilitas. Rahardian divonis harus menjalani hukuman selama 1 tahun enam bulan penjara.
"Untuk menjalani pidana selama satu tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana (Rahardian) dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein," ungkap Ali.
Dalam putusan majelis hakim, Rahardian juga turut membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu, tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama tiga bulan kurungan penjara.
Terkait kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Mereka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein; Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar; Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Dedy Handok; dan eks Bupati Bangkalan atau warga binaan, Fuad Amin (FA).
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Koruptor Senin Depan, Berikut Daftar Namanya
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.
Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas