Suara.com - Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono terpidana penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin Bandung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, petinggi perusahaan real estate itu bakal menjalani kurungan penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono pada tanggal 17 November telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).
Selain harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, Oon juga diharuskan membayarkan uang pidana senilai Rp200 juta.
Seperti diketahui Oon Nusihono divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap pengurusan izin IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (31/10) lalu.
Majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif yang ada.
Pasal itu yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," kata kata Hakim Ketua Djauhari.
Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahan Rektor Unila nonaktif Karomani Selama 30 Hari ke Depan
Majelis mengatakan hal yang memberatkan Oon, pertama terdakwa dinilai tidak mendukung pencegahan tindak pidana korupsi dan selama persidangan dia memberikan keterangan yang berbelit.
Sedangkan yang meringankannya, sebagai terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya hingga menyesali perbuatannya serta berjanji tak mengulanginya lagi.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan atau IMB yang diajukan oleh Oon Nusihono untuk apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin yang berlangsung sejak 2019 hingga 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi atau tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Selain itu ada nama Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki peran sama seperti Oon dalam kasus ini yakni sebagai pemberi suap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!