Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritisi pemerintah yang belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) supervisi meski UU KPK yang baru telah disahkan lebih dari setahun.
Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.
Novel mengaku merasa heran dengan pemerintah yang belum juga mengeluarkan Perpres supervisi. Namun, PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN sudah lebih dulu diterbitkan.
"Setelah lewat 1 tahun, UU KPK yang baru (UU Nomor 19/2019) telah disahkan, Perpres supervisi belum juga terbit tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan," kata Novvel seperti dikutip Suara.com, Selasa (27/10/2020).
Menurut Novel, tanpa adanya Perpres supervisi tersebut maka kerja KPK akan semakin lemah.
"Dengan adanya UU KPK yang baru dan belum adanya Perpres supervisi maka KPK semakin lemah," ungkap Novel.
Novel menjelaskan, sesuai UU KPK yang baru, diamanatkan kewenangan supervisi KPK diatur melalui Perpres.
Tanpa adanya Perpres tersebut, KPK akan mengalami kendala melakukan supervisi.
Padahal, dengan adanya Perpres supervisi, KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah.
Baca Juga: Tanah Hibah Hasil Gratifikasi Rahmat Yasin, KPK Periksa Pengelola Pesantren
"Selain penindakan dan pencegahan, KPK berwenang melakukan superevisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi," ungkap Novel.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi heran pemerintah belum juga mengeluarkan Perpres supervisi setelah UU KPK baru telah terbit setahun lalu.
"Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan. Padahal, supervisi adalah salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Masih Diproses
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Perpres supervisi tersebut masih dalam tahap pemrosesan di Kementerian Sekretarian Negara RI.
"Sekarang sedang diproses di Setneg," kata Mahfud MD, Selasa (20/10/2020).
Mahfud menjelaskan, pembahasan Perpres telah dilakukan di tingkat Kemenko Polhukam. Menurutnya, KPK hingga Kejaksaan Agung sudah menyetujui Perpres tersebut.
"Di tingkat Kemenko Polhukam sudah selesai, semua pihak terkait seperti Polri, Kejagung, KPK sudah setuju," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali