Suara.com - DPRD Jakarta mengaku belum dilibatkan saat Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono mengatakan DPRD memang telah mendorong Anies untuk melibatkan anggota dewan saat membuat keputusan mengenai PSBB. Bahkan pihaknya sampai membuat aturan di dalam Perda tentang corona meski belum diterapkan.
"Kami enggak dilibatkan dalam keputusan perpanjangan PSBB transisi. Kalau dalam perda yang kemarin disepakati, memang perlu ada diskusi terlebih dahulu oleh DPRD sebelum memutuskan. Tapi saat ini perdanya belum berlaku," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Perda tersebut sampai sekarang masih belum ada revisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diundangkan.
Ia memperkirakan setelah dua pekan PSBB berlaku, nantinya Anies baru akan melibatkan DPRD. Sebab Perda diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
Bentuk keterlibatan DPRD yang diatur dalam Perda itu adalah memberikan saran dan masukan kepada eksekutif mengenai PSBB. Setelah itu, baru Anies bisa memutuskan akan melanjutkan PSBB, menarik rem darurat, atau melonggarkannya.
"Dalam teknis memutuskan PSBB, perlu ada keterlibatan dewan agar bisa bersama eksekutif mampu menjembatani keputusan bersama dengan masyarakat," tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan. Seharusnya PSBB transisi berakhir Minggu (25/10/2020).
Anies mengatakan keputusan ini diambil karena antisipasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku dari 26 Oktober sampai 6 November 2020.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tembus 10.000, Pemkot Semarang Perbolehkan Warga Liburan
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Berita Terkait
-
PPU Punya Bilik Sterilisasi Khusus Kendaraan, Tapi Belum Bisa Dipakai
-
Pasien Covid-19 Tembus 10.000, Pemkot Semarang Perbolehkan Warga Liburan
-
Warga Miskin Myanmar Terpaksa Makan Tikus dan Ular untuk Bertahan Hidup
-
Pekerja dari Luar Daerah Wajib Bawa Hasil Rapid Test saat Masuk Karimun
-
Profil Fahrurrozi Ishaq, Gubernur Tandingan Ahok Meninggal Karena Covid-19
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza