Suara.com - DPRD Jakarta mengaku belum dilibatkan saat Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono mengatakan DPRD memang telah mendorong Anies untuk melibatkan anggota dewan saat membuat keputusan mengenai PSBB. Bahkan pihaknya sampai membuat aturan di dalam Perda tentang corona meski belum diterapkan.
"Kami enggak dilibatkan dalam keputusan perpanjangan PSBB transisi. Kalau dalam perda yang kemarin disepakati, memang perlu ada diskusi terlebih dahulu oleh DPRD sebelum memutuskan. Tapi saat ini perdanya belum berlaku," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Perda tersebut sampai sekarang masih belum ada revisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diundangkan.
Ia memperkirakan setelah dua pekan PSBB berlaku, nantinya Anies baru akan melibatkan DPRD. Sebab Perda diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
Bentuk keterlibatan DPRD yang diatur dalam Perda itu adalah memberikan saran dan masukan kepada eksekutif mengenai PSBB. Setelah itu, baru Anies bisa memutuskan akan melanjutkan PSBB, menarik rem darurat, atau melonggarkannya.
"Dalam teknis memutuskan PSBB, perlu ada keterlibatan dewan agar bisa bersama eksekutif mampu menjembatani keputusan bersama dengan masyarakat," tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan. Seharusnya PSBB transisi berakhir Minggu (25/10/2020).
Anies mengatakan keputusan ini diambil karena antisipasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku dari 26 Oktober sampai 6 November 2020.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tembus 10.000, Pemkot Semarang Perbolehkan Warga Liburan
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Berita Terkait
-
PPU Punya Bilik Sterilisasi Khusus Kendaraan, Tapi Belum Bisa Dipakai
-
Pasien Covid-19 Tembus 10.000, Pemkot Semarang Perbolehkan Warga Liburan
-
Warga Miskin Myanmar Terpaksa Makan Tikus dan Ular untuk Bertahan Hidup
-
Pekerja dari Luar Daerah Wajib Bawa Hasil Rapid Test saat Masuk Karimun
-
Profil Fahrurrozi Ishaq, Gubernur Tandingan Ahok Meninggal Karena Covid-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya