Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas ini," kata Ketua Majelis Muhammad Sirad dalam pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Hakim memutuskan agar Jaksa Penuntut Umum/JPU melanjutkan persidangan terdakwa Prasetijo dengan menyiapkan sejumlah saksi-saksi.
Pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi Prasetijo yakni, perbuatan terdakwa telah sesuai dalam surat dakwaan jaksa tentang perbuatan Prasetijo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Sehingga, majelis hakim menilai surat nota keberatan Prasetijo sama sekali tak beralasan.
"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," ucap Sirad.
Dalam eksespi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku pernahmemberi perintah untuk anggotanya bernama Dodi Jaya membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Djoko Tjandra.
Prasetijo sendiri telah didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
-
Rocky Gerung 'Skakmat' Jaksa di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
-
Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
-
Purnawirawan TNI hingga Produser YouTube Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia Hari Ini
-
Ogah Beri Jalan Luhut, Massa Pendukung Haris-Fatia Bentrok dengan Polisi di PN Jaktim
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek