Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas ini," kata Ketua Majelis Muhammad Sirad dalam pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Hakim memutuskan agar Jaksa Penuntut Umum/JPU melanjutkan persidangan terdakwa Prasetijo dengan menyiapkan sejumlah saksi-saksi.
Pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi Prasetijo yakni, perbuatan terdakwa telah sesuai dalam surat dakwaan jaksa tentang perbuatan Prasetijo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Sehingga, majelis hakim menilai surat nota keberatan Prasetijo sama sekali tak beralasan.
"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," ucap Sirad.
Dalam eksespi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku pernahmemberi perintah untuk anggotanya bernama Dodi Jaya membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Djoko Tjandra.
Prasetijo sendiri telah didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
-
Rocky Gerung 'Skakmat' Jaksa di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
-
Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
-
Purnawirawan TNI hingga Produser YouTube Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia Hari Ini
-
Ogah Beri Jalan Luhut, Massa Pendukung Haris-Fatia Bentrok dengan Polisi di PN Jaktim
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum