Suara.com - Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menyentil jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/10/2023).
Adapun duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Awalnya, JPU bertanya kepada Rocky mengenai tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami mau nanya, bagaimana menurut saudara cara menyampaikan pendapat atau kebebasan berekspresi secara baik di muka umum?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rocky lantas tampak diam sesaat mendengar pertanyaan JPU. Rocky merasa heran dengan pertanyaan tersebut.
"Saudara nggak tahu caranya? sehingga mesti nanya ke saya," ujar Rocky disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Ya dijawab saja, kan saudara ahli katanya," timpal JPU.
Rocky menilai pertanyaan yang dilayangkan oleh JPU tidak ada bobotnya. Dia berpandangan sama sekali tidak ada cara yang dapat mengatur kebebasan berpendapat.
"Ya memang bisa saya jawab, kan mesti ada mutu pertanyaan itu kan. Kalau saya nggak jawab bagaimana caranya itu, dengan mudah saya bilang, nggak ada caranya," ucap Rocky.
Sebab, menurutnya kebebasan berpendapat itu adalah hak yang harus dilindungi. Lagi-lagi, Rocky tampak terheran-heran mendengar pertanyaan yang disampaikan oleh JPU.
Baca Juga: Kekayaannya Disorot, Ini Arti Hibah Tanpa Akta Seperti yang Dimiliki Jaksa Shandy Handika
"Karena kebebasan berpendapat itu adalah hak, jadi nggak ada caranya. Yang mesti ada caranya itu, saudara bagaimana caranya membatalkan kebebasan berbicara, itu pertanyaan akademis," kata Rocky.
"Kan ini forum akademis, saya dipanggil ke sini sebagai saksi ahli begitu," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui