Suara.com - Selama pandemi Covid-19, salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Simak langkah pendaftaran hingga cek penerima BPUM UMKM.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan adalah sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima. Bagi Anda yang belum sempat mendaftar, proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.
Bahkan Pemerintah telah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Sementara itu, untuk pendaftaran penerima BPUM UMKM ini, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline. Bagaimana langkah-langkah pendaftarannya?
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:
1. Mendaftarkan diri
Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
2. Menyiapkan berkas-berkas
Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya
Saat mendaftar, para pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka tetap bisa mendapatkan bantuan.
3. Memenuhi Persyaratan
Meskipun bantuan diberikan secara hibah atau gratis, namun tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Pengusaha usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha mikro merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha usaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Adapun cara pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, yaitu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat tidak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah dirinya memperoleh bantuan UMKM atau tidak. Berikut ini adalah cara pengecekannya:
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP, lalu lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika, dan klik proses inquiry.
- Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka Anda dapat langsung mendatangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Pencairan BPUM UMKM ini dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat-surat tersebut dapat diisi secara langsung saat Anda datang ke bank BRI.
Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, maka dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Itulah langkah pendaftaran hingga cek penerima BPUM UMKM yang perlu kalian ketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai