Suara.com - Saat ini, proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi. Lantas, bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 ini? Simak cara penentuan kelulusan CPNS 2019 berikut.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah selesai dilaksanakan.
Kemudian pengolahan hasil SKD dan SKB dilakukan pada tanggal 8-18 Oktober 2020. Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada mulai tanggal 19-23 Oktober 2020. Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta usul penetapan NIP.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan oleh BKN, pada tanggal 30 Oktober 2020 pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis. Anda tentu tidak sabar melihat hasilnya, bukan?
Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram BKN, jadwal seleksi formasi CPNS 2019 telah dijabarkan secara rinci.
Sementara itu, cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui kelulusan CPNS 2019 sebenarnya cukup mudah, di mana setiap instansi yang dilamar. Secara lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
Kemudian setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya adalah masa sanggah yang akan digelar pada tanggal 1-3 November 2020. Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat menyanggah segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Nantinya, sanggahan tersebut ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Sementara untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP dengan Mudah, Bisa dari SMS hingga WhatsApp
Proses Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2019
Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan seleksi CPNS 2019? Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Twitter BKN, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal, yaitu:
- Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
- Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah yaitu 50% dari nilai SKB.
Kemudian akan muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama? Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, di mana peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut ini:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
- Jika nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Jika nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat, maka berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah.
- Jika nilai masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Itulah beberapa informasi seputar penentuan dan cara mengetahui kelulusan seleksi CPNS 2019 yang perlu diketahui. Cukup jelas dan mudah dipahami, bukan? Semoga beruntung!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali