Suara.com - Saat ini, proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi. Lantas, bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 ini? Simak cara penentuan kelulusan CPNS 2019 berikut.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah selesai dilaksanakan.
Kemudian pengolahan hasil SKD dan SKB dilakukan pada tanggal 8-18 Oktober 2020. Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada mulai tanggal 19-23 Oktober 2020. Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta usul penetapan NIP.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan oleh BKN, pada tanggal 30 Oktober 2020 pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis. Anda tentu tidak sabar melihat hasilnya, bukan?
Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram BKN, jadwal seleksi formasi CPNS 2019 telah dijabarkan secara rinci.
Sementara itu, cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui kelulusan CPNS 2019 sebenarnya cukup mudah, di mana setiap instansi yang dilamar. Secara lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
Kemudian setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya adalah masa sanggah yang akan digelar pada tanggal 1-3 November 2020. Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat menyanggah segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Nantinya, sanggahan tersebut ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Sementara untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP dengan Mudah, Bisa dari SMS hingga WhatsApp
Proses Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2019
Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan seleksi CPNS 2019? Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Twitter BKN, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal, yaitu:
- Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
- Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah yaitu 50% dari nilai SKB.
Kemudian akan muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama? Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, di mana peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut ini:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
- Jika nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Jika nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat, maka berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah.
- Jika nilai masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Itulah beberapa informasi seputar penentuan dan cara mengetahui kelulusan seleksi CPNS 2019 yang perlu diketahui. Cukup jelas dan mudah dipahami, bukan? Semoga beruntung!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN