Suara.com - Saat ini, proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi. Lantas, bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 ini? Simak cara penentuan kelulusan CPNS 2019 berikut.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah selesai dilaksanakan.
Kemudian pengolahan hasil SKD dan SKB dilakukan pada tanggal 8-18 Oktober 2020. Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada mulai tanggal 19-23 Oktober 2020. Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta usul penetapan NIP.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan oleh BKN, pada tanggal 30 Oktober 2020 pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis. Anda tentu tidak sabar melihat hasilnya, bukan?
Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram BKN, jadwal seleksi formasi CPNS 2019 telah dijabarkan secara rinci.
Sementara itu, cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui kelulusan CPNS 2019 sebenarnya cukup mudah, di mana setiap instansi yang dilamar. Secara lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
Kemudian setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya adalah masa sanggah yang akan digelar pada tanggal 1-3 November 2020. Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat menyanggah segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Nantinya, sanggahan tersebut ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Sementara untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP dengan Mudah, Bisa dari SMS hingga WhatsApp
Proses Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2019
Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan seleksi CPNS 2019? Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Twitter BKN, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal, yaitu:
- Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
- Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah yaitu 50% dari nilai SKB.
Kemudian akan muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama? Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, di mana peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut ini:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
- Jika nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Jika nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat, maka berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah.
- Jika nilai masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Itulah beberapa informasi seputar penentuan dan cara mengetahui kelulusan seleksi CPNS 2019 yang perlu diketahui. Cukup jelas dan mudah dipahami, bukan? Semoga beruntung!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri