Suara.com - Saat ini, proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi. Lantas, bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 ini? Simak cara penentuan kelulusan CPNS 2019 berikut.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah selesai dilaksanakan.
Kemudian pengolahan hasil SKD dan SKB dilakukan pada tanggal 8-18 Oktober 2020. Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada mulai tanggal 19-23 Oktober 2020. Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta usul penetapan NIP.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan oleh BKN, pada tanggal 30 Oktober 2020 pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis. Anda tentu tidak sabar melihat hasilnya, bukan?
Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram BKN, jadwal seleksi formasi CPNS 2019 telah dijabarkan secara rinci.
Sementara itu, cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui kelulusan CPNS 2019 sebenarnya cukup mudah, di mana setiap instansi yang dilamar. Secara lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
Kemudian setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya adalah masa sanggah yang akan digelar pada tanggal 1-3 November 2020. Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat menyanggah segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Nantinya, sanggahan tersebut ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Sementara untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP dengan Mudah, Bisa dari SMS hingga WhatsApp
Proses Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2019
Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan seleksi CPNS 2019? Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Twitter BKN, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal, yaitu:
- Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
- Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah yaitu 50% dari nilai SKB.
Kemudian akan muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama? Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, di mana peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut ini:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
- Jika nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Jika nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat, maka berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah.
- Jika nilai masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Itulah beberapa informasi seputar penentuan dan cara mengetahui kelulusan seleksi CPNS 2019 yang perlu diketahui. Cukup jelas dan mudah dipahami, bukan? Semoga beruntung!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan