Suara.com - Saat ini, proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi. Lantas, bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 ini? Simak cara penentuan kelulusan CPNS 2019 berikut.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah selesai dilaksanakan.
Kemudian pengolahan hasil SKD dan SKB dilakukan pada tanggal 8-18 Oktober 2020. Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada mulai tanggal 19-23 Oktober 2020. Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta usul penetapan NIP.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan oleh BKN, pada tanggal 30 Oktober 2020 pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis. Anda tentu tidak sabar melihat hasilnya, bukan?
Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram BKN, jadwal seleksi formasi CPNS 2019 telah dijabarkan secara rinci.
Sementara itu, cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui kelulusan CPNS 2019 sebenarnya cukup mudah, di mana setiap instansi yang dilamar. Secara lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
Kemudian setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya adalah masa sanggah yang akan digelar pada tanggal 1-3 November 2020. Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat menyanggah segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Nantinya, sanggahan tersebut ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Sementara untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP dengan Mudah, Bisa dari SMS hingga WhatsApp
Proses Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2019
Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan seleksi CPNS 2019? Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Twitter BKN, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal, yaitu:
- Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
- Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah yaitu 50% dari nilai SKB.
Kemudian akan muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama? Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, di mana peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut ini:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
- Jika nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Jika nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat, maka berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah.
- Jika nilai masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Itulah beberapa informasi seputar penentuan dan cara mengetahui kelulusan seleksi CPNS 2019 yang perlu diketahui. Cukup jelas dan mudah dipahami, bukan? Semoga beruntung!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi